JAKARTA, Beritalima.com-
Kegiatan membangun Kost dan Hotel empat lantai di Jalan Ampera V, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara terancam dibongkar.
Pasalnya, bangunan raksasa itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dari surat resmi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara nomor 1006/-1.785.1 yang diterima wartawan, Kamis (11/04/2019).
Dalam surat yang ditandantangi oleh Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno tertuang kedua kegiatan membangun di Jalan Ampera V, Pademangan itu telah dilakukan penindakan.
Penindakan sendiri berupa, surat peringatan (SP), surat segel, surat perintah bongkar dan surat rekomendasi teknis pembongkaran No 119/-1.758.1 tertanggal 28/1/2019 pada bangunan rumah kost dan hunian.
Kemudian, tindakan penertiban terhadap bangunan hotel di Jalan Ampera V yakni berupa, surat peringatan (SP) No 1185/-1.758.1, surat segel No 1227/-1.758.1 dan surat perintah bongkar No 1266/-1.758.1 tertanggal 15/10/20/2019. Selain itu, pemilik bangunan hotel tersebut juga diganjar Yustisi (Tindak Pidana Miring) tertanggal 29/11/2018.
Yudha Marhen, Pemerhati Kebijakan Publik mengungkapkan, pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang dihasilkan dari restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selain itu, dengan banyaknya kegiatan yang tak sesuai dengan Ketentuan Rencana Kota (KRK) yang diajukan oleh pemilik dalam pengurusan IMB juga diduga menjadi penyebab menyempitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan juga amburadulnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di DKI Jakarta,”bebernya.
Dari pantauan dilapangan beberapa kegiatan membangun tersebut diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Kofisien Dasar Bangunan (KDB), Kofisien Denah Hijau (KDH), Sumur Resapan ( Biofori), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak Bebas Belakang (JBB).
Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno