Surabaya, beritalima.com | Hotel Mini yang berada di Kawasan Kenpark Kota Surabaya Jawa Timur dipersoalkan Warga. Pasalnya, hal itu ditengarai bahwa hotel mini yang tidak jauh dengan Kantor Kelurahan Sukolilo Baru itu, diduga pembangunannya berada di atas tanah irigasi.
Kabar ironi itu disampaikan Abdul Munif Ketua RT 1, dan Hanafi Ketua RW-02 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak. Keduanya bersepakat bahwa Hotel mini yang diduga menempati tanah irigasi puluhan itu harus dibongkar.
“Sebenarnya sudah lama, warga ini sangat risau dengan adanya hotel mini (Kenpark) ini,” kata Hanafi mengawali keterangannya.
Karena menurutnya, keberadaan Hotel mini di Kawasan Kenpark tidak seperti hotel pada umumnya. Diduga kuat Hotel tersebut banyak dimanfaatkan oleh pengguna sebagai tempat melepas nafsu.
“Sehingga, aktifitas hotel tersebut, secara sosial sangat berdampak pada mental anak-anak di sekitar Hotel. Anak-anak melihat lalu lalang yang menyewa hotel dampaknya mengganggu sekali. Ini sangat mengganggu,” tegasnya.
Menurut Hanafi, bahwa hotel mini tersebut berdiri di atas lahan yang tidak seharusnya, atau pembangunannya memakai tanah origasi.
Meski begitu patut diduga hotel mini tersebut berdiri di atas tanah irigasi.
“Sejak puluhan tahun hingga sekarang Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) belum pernah merespon keluhan warga. Sejak saya menjadi RW, banyak warga yang mengadu ke saya. Oleh karenanya, saya berharap Pemerintah menindaklanjuti keluhan Warga ini,” jelasnya.
Sementara di tempat yang sama, Abdul Munif Ketua RT 1/RW2 melengkapi pernyataan Hanafi. Menurutnya, sebenarnya keluhan warga sudah belangsung sejak lama. Namun keluhan warga atas hotel tersebut tidak pernah mendapat respon dari pemangku kebijakan.
“Padahal warga di Sukolilo tidak memiliki fasilitas umum, seperti sarana olahraga, Balai RW. Kalau itu benar tanah irigasi, apa tidak sebaiknya lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga daripada hotel yang lahannya banyak dipertanyakan warga,” jelasnya.
“Saya, Pak RW, dan masyarakat berharap tanah irigasi itu dibongkar dan bisa dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum. Misalnya sarana olahraga dan balai RW,” harapnya.
Kenapa harus dibongkar? Karena tutur Munif pengelola Hotel tersebut tidak pernah menunjukkan hak kepemilikannya ke Warga. “Dulu pernah ditunjukkan ke saya (surat kepemilikan), tapi hanya digenggam saja, tidak ditunjukkan. Jadi saya yakin, pengelola hotel mini itu tidak memiliki surat,” tegasnya.
Sementara Mahfudz sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh mengaku mendukung pernyataan Hanafi dan Abdul Munif. “Kalau warga sudah bersepakat bahwa hotel tersebut harus dibongkar. Maka saya minta Pemkos wajib menindaklanjutinya,” tukasnya.
Untuk kedepannya tuturnya, dirinya dan warga menunggu respon Pemkot “Kita tunggu respon Pemkos dalam menyikapi keluhan Warga. Kita tunggu juga, apakah Pemkos punya Nyali,” pungkasnya. (red)