Hotman Paris Dinilai Gagal Paham Tentang Tidak Sahnya Kepengurusan Peradi, Otto Hasibuan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Hariyanto menilai Hotman Paris Hutapea gagal memahami putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas perkara nomor: 977 PDP 2022 tanggal 18 April 2022.

Pernyataan Hariyanto ini menyusul isu-isu yang dilontarkan Hotman Paris pasca diberhentikan sementara 3 bulan Dewan Kehormatan Peradi Pusat akibat pelanggaran kode etik Advokat Indonesia. Hotman Paris Hutapea di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial menyebut tentang tidak sahnya kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan.

“Hotman Paris Hutapea saya pikir gagal paham. Gugatan yang dilayangkan Alamsyah itu substansinya adalah mempersoalkan rapat pleno yang mengubah AD/ART organisasi tanpa melakukan Musyawarah Nasional (Munas).Jadi isu itu mudah ditepis karena saudara Hotman Paris mungkin tidak tau persis hanya dengar informasi saja,” katanya di kantor DPC Peradi, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Rabu (20/4/2022).

Lanjut Hariyanto, rapat pleno perubahan AD/ART Peradi itu dilakukan pada 2019.

“Perubahan AD/ART di luar Munas inilah yang digugat oleh Alamsyah, karena menurut dia tidak sah,” lanjutnya.

Diungkapkan Hariyanto, terkait perubahan AD/ART tersebut tercatat ada 4 gugatan. Satu gugatan dikabulkan yakni gugatan dari Alamsyah sedangkan lainnya di NO atau dinyatakan tidak dapat diterima

“Konsekuwensi gugatan itu bagaimana?, didalam (putusan) gugatan itu perubahan AD/ART harus melalui Munas, Dan itu sudah kita lakukan di Munas Ke 3 (Bogor). sudah kita rubah AD/ART nya dan sudah disahkan,” ungkapnya.

Dikatakan Hariyanto, substansi pokok perkara yang digugat oleh Alamsyah tersebut sudah diakomodir di dalam Munas ke-3 dan secara sah menetapkan kepengurusan Peradi Periode 2020-2025. Munas juga sudah disetujui oleh Alamsyah.

“Jadi putusan kasasi 997, otomatis daya ekseskusinya gak ada. Non excutable, karena apa?, Karena sudah diakomodir di dalam Munas. Rekan alamsyah itu sudah mengakui sudah ada perdamaian di DPN karena beliau sebagai anggota Munas, dia (Alamsyah) menyetujui kepengurusan dalam Munas itu,” kata Hariyanto.

Haryanto juga meminta Hotman Paris untuk tidak menebar isu-isu yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat khususnya di dunia Advokat.

“Jangan membuat bingung, membuat gaduh masyarakat khususnya di dunia advokat apalagi dia itu (Hotman Paris) advokat senior dan juga Anggota Peradi. Dia pernah jadi wakil ketua Peradi,” pintanya.

Kepada awak media Hariyanto membenarkan Hotman Paris saat ini telah disanksi oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi. Hotman Paris dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan disanksi 3 bulan tidak bisa beracara sebagai advokat dibawah naungan Peradi.

“Laporan banyak, ada laporannya Hotma Sitompoel. Memang ada putusan dari dewan kehormatan terkait saudara Hotman Paris ini sebenarnya ini bukan ranah kami, tapi karena salinan putusan sudah disampaikan bahwa saudara Hotman Paris terbukti melanggar kode etik sehingga diberikan sanksi selama 3 bulan tidak bisa beracara,” bebernya.

Haryanto juga mengakui adanya surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari anggota Peradi.

“Namun hingga saat ini belum diputuskan oleh DPN Peradi,” tandasnya.

Sementara Kukuh Pramonobudi, Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jatim menampik pernyataan Hotman Paris yang mengkait-kaitkan putusan DKP Peradi dengan otoritas Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum.

“Yang mutus perkara Hotman Paris itu Dewan Kehormatan, bukan ketua Umum,” kata Kukuh.

Kukuh memastikan bahwa putusan 997 itu tidak memiliki konsekwensi apapun kepada kepengurusan Otto Hasibuan. Bahkan kepengurusan Otto sudah disahkan dalam Munas sesuai amar putusan kasasi 997.

“Munas ini konstitusinya Peradi. Putusan 997 itu gak ada konseksuwensi, wong ini konstitusinya sudah disahkan kok. Yang dimasalahkan itu rapat pleno 2015-2020. Sekarang ini sudah Munas, ini udah lewat. Munas ini organ tertinggi yang menentukan sah tidaknya kepengurusan ini,” terang Kukuh.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait