Hotman Paris Diskors Peradi 3 Bulan, Terbukti Melanggar Kode Etik di Kasus Desiree Tarigan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjatuhkan putusan pemberhentian sementara 3 bulan kepada Hotman Paris Hutapea, seorang advokat kondang di Indonesia. Bukan hanya itu, DKP juga melarang Hotman Paris berpraktek sebagai advokat selama 3 bulan.

Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum dalam pers rilis yang diterima beritalima.com menyebut Hotman Paris dinilai telah menyerang pribadinya melalui postingan-postingan media sosial tentang bahtera rumah tangganya dengan Desiree Tarigan.

Diungkapkan Hotma Sitompoel, pengaduan yang dibuatnya ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi tersebut adalah masalah etika yang dilakukan Hotman Paris, dan bukan masalah pamer harta maupun pamer perempuan.

“Materi Pengaduan saya sebagai Anggota Masyarakat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Peradi, bukan tentang Pamer Harta dan Pamer Perempuan,” ungkap Hotma Sitompoel melalui keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).

Hotma Sitompoel juga menampik keras terkait adanya isu bahwa dia dihukum karena melanggar kode etik advokat.

“Saya tidak pernah dihukum melanggar Kode Etik Advokat,” tampik Hotma Sitompoel.

Terkait Pengaduan yang ia layangkan ke DKP Peradi pada intinya memuat beberapa pengaduan, diantaranya bahwa teradu yakni Hotaman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangga, dinilainya tidak mengupayakan jalan damai.

“Dalam menangani perkara rumah tangga malah melakukan Konferensi Pers berkali-kali yang membuat perkara Rumah Tangga semakin mencuat ke Publik tanpa Penyelesaian secara hukum,” papar Hotma Sitompoel.

Dari pengaduannya itu, Hotman Paris Hutapea dinyatakan DKP Peradi telah melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari Peradi selama 3 bulan sesuai putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat (MDKP) Nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022.

Putusan MDKP itu memuat tiga keputusan, diantaranya Menyatakan Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia

Kemudian, Menghukum Terbanding/Teradu Hotman Paris Hutapea berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan.

“Melarang Hotman Paris Hutapea untuk menjalankan profesi Advokat diluar maupun dimuka Pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut,”kutip amar putusan MDKP Peradi.

Sebelum menjatuhkan putusan, terdapat beberapa pertimbangan yang disebutkan MDKP Peradi, diantaranya bahwa perilaku Hotman Paris Hutapea yang membuka masalah rumah tangga ke publik tidak menggambarkan perilaku atau sikap seorang advokat yang harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi Terhormat (Pasal 3 huruf g KEAI).

Hotman Paris juga dinilai tidak mengupayakan Damai dalam menangani perkara.

“Bahwa Hotman Paris Hutapea sama sekali tidak menggambarkan adanya upaya dan spirit untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya secara musyawarah/ kekeluargaan (Pasal 4 huruf a KEAI),” kutip pertimbangan MDKP Peradi dalam amar putusan itu.

Terkait surat pemberitahuan pengunduran diri dari Hotman Paris Hutapea dari Peradi, MDKP menilai hal itu tidak dapat menggugurkan dan atau menghentikan proses pemeriksaan perkara a quo dalam tingkat banding dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 KEAI yang menuntut agar seorang Advokat memiliki sikap ksatria dalam mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya.

Putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sehingga menurut Hukum segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dalam menjalankan profesi Advokat baik di dalam maupun diluar Pengadilan adalah cacat menurut hukum karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait