SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak kakak beradik Dionsis Mbelong dan Kristiani Kasi mengungkapkan kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Kronologi ini disampaikan ketika dia didampingi penerjemah di periksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/11/2024).
Hari itu, Huang dalam keadaan mengantuk akan pulang ke rumahnya.
Huang mengakui, ketika berada di dalam mobil Pajero miliknya tersebut ia dalam kondisi mengantuk, sebab selama beberapa hari menunggui buah hatinya yang sedang sakit.
“Sewaktu berbelok dari Bundaran, dia hanya melihat ada sepeda motor besar saja karena lampunya terang. Sedangkan sepeda motor listrik yang dikendarai oleh korban tidak kelihatan meskipun cuaca saat itu terang sekali. Mungkin karena badan mobil Pajeronya cukup tinggi,” kata Huang melalui penerjemahnya.
Kemudian, dalam keadaan mengantuk dia kaget tiba-tiba muncul sepeda motor listrik didepannya yang dinaiki oleh dua orang korbannya.
“Jadi dia ini baru mengetahui ada sepeda motor listrik, ketika posisinya sudah sangat dekat sekali. Namun marena panik, saat dia banting setir, dia salah menginjak pedal rem, tapi malah menginjak pedal gas,” ujar penerjemah Huang melanjutkan.
Ditanya oleh anggota majelis Hakim apakah Huang sewaktu mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan cara membeli,?
‘Dia mendapatkan secara prosedural melalui Tes. Sebelum mengendarai mobil harus memakai safety belt dan harus memperhatikan kanan dan kiri, menjaga jarak aman pada saat berkendara, serta menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” jawab Huang melalui penerjemah.
Ditanya lagi oleh anggota majelis hakim, kenapa dia tidak berhenti sebentar sebab posisinya sedang mengantuk,?
Huang melalui penerjemahnya mengaku menyesal tidak berhenti sebentar. Sebab merasa sudah dekat dengan rumahnya. Dan ingin cepat pulang melihat buah hatinya.
“Kata dia, siapapun tentu saja tidak mengingkan terjadi musibah kecelakaan,” jawab Huang melalui penerjemah.
Diakhir persidangan ini, Huang Renyi mengatakan dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Kalau diberi kesempatan dia ingin meminta maaf kepada keluarga korban.
Menutup persidangan, majelis hakim dalam perkara ini yakni Toniwidjaya Hansberd Hilly (Ketua), Mochamad Taufik Atas (Anggota Satu) dan Ni Putu Sri Indayani (Anggota Dua) menjadwalkan tanggal 3 Desember 2024 akan dilakukan penuntutan, tanggal 10 Desember 2024 agenda pembelaan atas tuntutan dari jaksa dan tanggal 17 Desember 2024 akan dilakukan sidang pembacaan vonis terhadap Huang Renyi.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.
Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.
Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.
Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.
Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.
Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. (Han)