Anisa Dituntut 7 Tahun di Kasus Bank MNC, PH : Terdakwa Diadili Dua Kali Dalam Perkara Yang Sama

  • Whatsapp

SURABAYA – Anisa Farida Yuniarti membacakan nota pembelaan pribadi pada kasus Perbankan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/11/2024).

Dia sebelumnya dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan membayar denda Rp.10 miliar subsidair selama 3 bulan kurungan oleh Jaksa Kejati Jatim, setelah mengakali pencatatan tabungan PT. Bank MNC Internasional Tbk kantor Cabang Pembantu Jemursari, Surabaya.

Dengan sesenggukan Anisa minta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan, sebab kasus antara dirinya dengan Bank MNC sudah pernah dilakukan perdamaian. Dengan cara, saat itu Bank MNC melalui Branch Manager cabang Jemursari, Agoes Laksmono telah meminta mengganti jaminan dari sebelumnya sebuah mobil Toyota CRV menjadi SHM keluarganya yang terletak di Jalan Demak 7 Nomer 13 PPI Gresik dan uang sebesar Rp.55 juta.

“SHM rumah milik keluarga saya itu sekarang di pegang oleh pihak pelapor yang dirugikan yakni Pak Agus Susanto. Rumah itu beberapa kali akan dijual, tapi agak kesulitan mencari pembeli. Kemarin pada saat persidangan terakhir Bapak Agus Susanto sudah mengatakan kalau rumah itu memang laku maka akan diberikan SHMnya,” pinta Anisa kepada majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri.

Permohonan pembebasan itu lanjut Anisa, dengan pertimbangan bahwa dirinya saat ini sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya, yang telah divonis dengan kasus dan saksi yang sama dengan perkara terdahulu.

“Biarlah ini semua menjadi pelajaran berharga bagi saya. Saya tidak sanggup lagi jika harus ditambahkan hukuman lagi. Sebab materi perkara yang saya hadapi saat ini sama persis dengan perkara yang terdahulu. Pada perkara yang dulu saya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar oleh hakim pengadilan tingkat banding,” lanjut Anisa tak kuasa menahan tangisnya.

Untuk perkara terdahulu anda dihukum berapa lama oleh Pengadilan Tinggi,? Tanya ketua majelis Hakim Saifudin Zuhri.

“Lima tahun subsider 1 bulan Yang Mulia,” jawab Anisa.

Sementara itu M. Nasir selaku kuasa hukum dari Annisa dalam nota pembelaan menyatakan terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa saat ini terdakwa sedang menjalani perkara nomor 2530/Pid.Sus/2021/PN.Sby yang sama persis dengan perkara nomor 924/Pid.Sus/2024/PN.Sby yang tempus dan locusnya sama serta pelapor yang sama yakni Agoes Laksmono yang mewakili Bank MNC cabang Jemursari, Surabaya.

Berdasarkan fakta dipersidangan, terbukti adanya persamaan antara perkara aquo dengan perkara terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tinggi Nomor 263/PID.SUS/2022/PT. SBY dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 2530.

“Sama-sama pelakunya adalah Anisa sebagai terdakwa dalam perkara ini atau terpidana dalam perkara terdahulu. Sama-sama diterapkan Pasal 49 Ayat 1 Huruf B. Sama-sama tempus dan locusnya yang terjadi yakni pada 2018 sampai 2019 di Bank MNC Cabang Jemursari, Surabaya. Saksi korban dalam perkara aquo yakni Agus Santoso yang mewakili Bank MNC juga sama-sama diperiksa sebagai saksi perkara terdahulu,” kata Nasir.

Nasir juga menyebut bahwa berdasarkan asas hukum pidana yang berlaku secara universal antara lain dikenal dengan asas nebis in idem Pasal 76 ayat (1) KUHPidana dan Double Jeopardy yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya atas pelanggaran hukum yang sama.

“Dimana inti asas tersebut adalah memberikan perlindungan, supaya seorang tidak dapat diadili dua kali atas kejahatan yang sama sebagai bentuk perlindungan hukum yang bersifat azasi atau sesuai hak azasi manusia agar terdakwa memperoleh kepastian hukum dan tidak dihukum dua kali dalam perkara yang sama yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebut Nasir.

Sebelumnya terdakwa Anisa, bekerja sebagai marketing di PT. Bank MNC Internasional Tbk kantor Cabang Pembantu Jemursari di Jl. Raya Jemursari No. 252 E Prapen Kecamatan. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, sesuai dengan surat keputusan PT. Bank MNC Internasional Tbk No. 647/MTS-HRG/II/15 tanggal 21 Januari 2015.

Sebagai marketing Anisa mempunyai tugas, antara lain melaksanakan penjualan produk dana pihak ketiga berdasarkan target yang sudah ditetapkan. Memelihara hubungan baik dengan nasabah. Mencari, mendapatkan calon nasabah dan merencanakan kunjungan-kunjungan kepada calon nasabah serta melakukan proses penjualan produk dana pihak ketiga kepada calon nasabah dengan mnerapkan prinsip “Know Your Customer” dalam berhubungan dengan nasabah, melakukan cross selling produk-produk bank lainnya.

Pada sekitar bulan Agustus 2019 Anisa mendatangi kantor saksi Agus Susanto Lembono di Ngagel Mulyo No. 8 Kota Surabaya dan menawarkan program tabungan berhadiah Bank MNC dengan nilai Rp. 250.000.000 di hold selama 3 bulan dan akan mendapatkan cashback sebesar Rp., 4.000.000. Namun tawaran itu tidak sepenuhnya diikuti oleh saksi Agis Susanto Lembono sebab Agus hanya mempunyai uang senilai Rp, 200.000.000.

Karena dikejar target, Anisa kemudian menawarkan kepada saksi Agus untuk kekurangannya akan ditambahi sendiri oleh Anisa dan saksi Agus pun setuju.

Saksi Agus Lembono kemudian ingin membuka rekening atas nama anaknya yang bernama saksi Anton Susanto.

Selanjutnya untuk mempermudah membuka rekening saya Agus Lembono dipinjami dana lebih dulu oleh Anisa yang kemudian oleh Agus Lembono ditransfer ke rekening Anisa

Tanggal 23 Agustus 2019 saat Anisa mencetak buku tabungan nasabah atas nama Anton Susanto nomor: 206-01-00104767-0 yang tercetak tanggal 23/08/19 dengan sandi TRF mutasi kredit 250.000.000, saldo 250.250.000, – OP ID 1007984. Selesai, kemudian cetakan buku tabungan tersebut ditunjukkan oleh terdakwa kepada Agus Lembono melalui WA. Dan pada tanggal yang sama 23 Agustus 2019 Agus Lembono melakukan transfer uang ke rekening Bank BCA 2710967116 atas nama Anisa Farida Yuniarti senilai Rp. 200.250.000.

Sukses menjaring Agus Lembono sebagai nasabah, terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2019 dipindah ke Bank MNC Mayjen Sungkono yang beralamat di Jl. Mayjend Sungkono No. 75 Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan jabatan masih sebagai Marketing dengan SK PT. Bank MNC Internasional Tbk No. 288/MTS-HRG/VII/19 dan pada bulan Desember 2019 Anisa berhenti bekerja.

Namun pada 11 November 2019 Anisa mendatangi kembali kantor saksi Agus Lembono dan menawarkan program yang sama tetapi dengan hadiah Logam Mulia Emas Antam sebesar 5 gram.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Agus Lembono pun membuka rekening tabungan atas nama anak Agus Susanto yang bernama Fanny Susanto dengan dipinjami uang dulu sejumlah Rp. 100.250.000 oleh Anisa.

Tanggal 11 November 2019 Anisa mencetak buku tabungan atas nama Fanny Susanto nomor: 206-01-000106092-1 yang tercetak tanggal 11/11/19 dengan sandi BPK mutasi kredit 100.000.000.00, saldo 100.250.000.00, OP ID 1007984 d Bank MNC Mayjen Sungkono yang beralamat di Jl. Mayjend Sungkono No. 75 Surabaya. Hasil cetakan buku tabungan tersebut ditunjukkan oleh Anisa kepada Agus Susanto melalui WA. Lalu tanggal 12 November 2019 Agus Susanto mentransfer uang sejumlah Rp. 100.250.000 ke rekening Bank BCA 2710967116 atas nama Anisa Farida Yuniarti.

Diketahui, Agus Susanto pernah mendapatkan Emas Antam seberat 5 gram, yang kemudian Agus Susanto minta tolong pada terdakwa untuk menjualkan emas tersebut. Namun untuk hasil penjualan emas tersebut tidak diberikan oleh terdakwa kepada Agus Susanto. terdakwa.

Curiga, pada tanggal 4 Desember 2019 Fanny Susanti menelepon Bank MNC Internasional Tbk Cab. Surabaya-Sungkono untuk mengecek saldo rekening atas namanya dan didapatkan hasil bahwa saldonya tidak sesuai dengan yang ada di buku rekening.

Yang tercatat di sistem Bank MNC saldo sebesar Rp. 250.000 dan uang sejumlah Rp. 100.000 tidak tercatat disistem Bank MNC. Saldo rekening atas nama Anto Susanto juga tidak sesuai antara buku rekening dengan sistem yang ada di Bank. Di sistem Bank MNC uang Anton Susanto tercatat saldo Rp. 250.000 dan uang sejumlah Rp.250.000.000 tidak tercatat di sistem Bank MNC.

Mengetahui uangnya yang disetorkan tidak masuk ke sistem Bank MNC tersebut, Agus Susanto menghubungi Anisa dan bertemu. Saat pertemuan Anisa mengembalikan uang saksi Agus Susanto secara tunai sejumlah Rp. 55.000.000.

Prilaku Anisa kemudian diceritakan oleh Agus Susanto dan Anton Susanto kekantor PT. Bank MNC Internasional Tbk Jl. Raya Jemursari No. 252 E Prapen Surabaya sambil menanyakan tentang program tabungan berhadiah berupa Emas 5 gram dan voucher belanja sekaligus ingin mengecek saldo yang telah ditempatkan oleh Anisa.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata saldo antara di tabungan Anton Susanto dengan di sistem Bank tidak sesuai dimana terdapat perbedaan jumlah nominal senilai Rp.100.250.000.

Buntut dari kejadian yang merugikan tersebut, Presiden Direktur dan Direktur PT. Bank MNC Internasional Tbk yang berkedudukan di Jakarta berkantor pusat di MNC Financial Center Lt. 8 Jl. Kebon sirih No. 27 Jakarta 10340 memberi surat kuasa khusus No. 011/SK-Dir/Lit/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 kepada Agoes Laksmono untuk melaporkan ke pihak kepolisian Polda Jatim.

Perbuatan Anisa Farida Yuniarti diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Han)

beritalima.com

Pos terkait