Humas Pemkab Diduga “Kantongi” Uang Iklan Cukai Ratusan Juta

  • Whatsapp

Malangkabupaten, – Tahun anggaran 2016 ini humas Pemkab Malang menganggarkan dana publikasi Iklan cukai sebesar 300 juta, hal itu dikatakan Bagian Humas Setda Kabupaten, Johan Dwijo S, salah satu staff dokumentasi yang biasa mengurusi kerjasama dengan para media baik mingguan ataupun harian.

“Untuk tahun 2016 ini anggaran iklan cukai di humas berkisar 300 juta, yang mengajukan sekitar 50 media lebih”, ungkapnya, Jum’at (19/08).

Ditanya soal pemotongan cash back sebesar 50 persen Johan menampik bahwa tidak ada pemotongan 50 persen, bahkan ia juga membantah ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berjumlah 10 persen plus PPh (Pajak Penghasilan).

” Tidak ada pemotongan sebesar itu, yang ada hanya pemotongan untuk  yakni kurang lebih 2,5 persen dari nilai kontrak. Dan itu sudah kami koordinasikan dengan bagian perpajakan,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi dari salah satu media yang mendapatkan jatah iklan cukai, mengatakan bahwa ada puluhan media cetak khususnya di media mingguan yang menjalin kontrak untuk mempublikasikan iklan cukai di tahun 2016, harus rela untuk disunat sebesar 35 persen agar mendapatkan kontrak kerjasama itu.

“Yang jelas kami mendapat potongan, senilai 50 persen dari nilai kontrak. Misalkan untuk di media saya mendapatkan iklan senilai 4 juta untuk satu kali tayang, ketika pencairan kita hanya menerima 2,5 juta. Bahkan ada pemotongannya hingga melebihi 50 persen. Untuk total media, khususnya koran mingguan yang sudah menjalin kerjasama. Setahu saya, ada puluhan media dan nilai kontraknya variatif,” ungkap salah satu wartawan yang namanya tak mau dipubliksikan.

Sementara itu dari hasil perhitungan pemotongan cash back senilai 35 persen, dengan total anggaran 300 juta, humas berhasil kantongi uang senilai kurang lebih 105 juta. (Sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *