GRESIK,beritalima.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, berkomitmen memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakatnya. Salah satu yang digagas adalah, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi para pekerja rentan.
“Ini menjadi suatu bentuk mitigasi, bahwa Pemkab Gresik memberikan perlindungan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini pekerja rentan tidak punya jaminan perlindungan keselamatan kerja,” terang Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani selepas upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/08).
Terkait pekerja rentan, sebagai informasi pada Januari 2023 Bupati Yani menginstruksikan pemerintah desa mendaftarkan 100 pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan dana desa. Sehingga, kurang lebih terdapat 330.000 pekerja rentan yang mendapat jaminan perlindungan.
Selain itu, dengan APBD Bupati Yani juga memberikan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan pada ketua RT dan RW se-Kabupaten Gresik. Totalnya tidak main-main, yaitu mencapai 7.800 orang.
Dalam kesempatan yang sama, diberikan santunan kepada ahli waris penerima jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya kepada ahli waris alm Joko Sutrisno, pekerja rentan asal Desa Gapuro Sukolilo, keluarga alm Efendi Perangkat Desa Randupadangan, dan keluarga Abdul Muqodes, seorang Guru SDN 32 Gresik.
Nurul, salah satu ahli waris penerima santunan mengaku cukup terbantu dengan santunan yang diberikan Pemkab Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Musibah yang terjadi ini sama sekali tidak terbayangkan sebelumnya. Karenanya dengan santunan ini, pastinya akan sangat terbantu. Saya mau menyekolahkan anak-anak agar pendidikannya bisa lebih tinggi dari orang tuanya. Terima kasih kepada Pak Bupati, Pemkab Gresik, dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Nurul.(*)