Noveri Budi Santoso. Kapala Lapas Kelas II B Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah mengusulkan 72 Narapidana (Napi) untuk mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke -75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang ke Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana, Noveri Budi Santoso saat dikonfirmasi beritaLima, com, Selas (11/08/20) lewat telepon saluler
0823-3430-xxxx mengatakan ke -72 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk tahanan wanita satu orang mendapat (asimilasi), kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
“Karena itu untuk kepastian jumlah yang akan mendapat remisi diketahui setelah keluar SK dari Kemenkumham saat HUT Kemerdekaan RI mendatang,” kata Noveri
Lanjut Noveri, Hanya sebatas mengusulkan 72 napi yang akan mendapat remisi, sehingga belum bisa dipastikan apakah usulan itu ada perubahan kembali atau tidak, masih menunggu penetapan SK Kemenkumham. Meski begitu dirinya berharap napi yang diusulkan mendapat remisi itu tidak ada perubahan lagi.
“Sedangkan napi yang diusulkan mendapat remisi umum tersebut rata-rata napi dalam kasus tindak pidana umum, pidana khusus dan narkotika dan tindak kriminal lainnya,” jelas Noveri. [DN]