Hutan Adat Baduy Dirusak, LaNyalla Minta Penambang Liar Harus Dihukum Berat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti keluhan warga Suku Baduy karena hutan adat mereka dirusak penambang emas liar.

Karena itu, LaNyalla meminta Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil itu dihukum berat. “Budaya dan kearifan lokal harus dipelihara, termasuk tanah ulayat dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak,” ungkap LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (26/4).

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur tersebut juga memberi perhatian khusus terhadap kepedihan Suku Baduy yang viral di media sosial. Dalam sebuah video, warga Baduy menunjukkan kesedihannya lantaran tanah larangan di Gunung Liman yang berada di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dirusak para aktivitas penambangan emas ilegal.

“Di daerah Baduy, kasus penambangan liar sudah terjadi sejak lama. Dan, sudah sangat meresahkan masyarakat Baduy. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” kata LaNyalla.

Diingatkan, penambangan ilegal dapat merusak kelestarian alam. Ia menyayangkan kurang gesitnya pihak kepolisian menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan itu. “Penambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang berakibat terjadinya bencana longsor dan banjir. Setelah viral baru polisi bergerak. Kita harap, ke depan jangan menunggu keluhan dulu, tapi harus ada antisipasi,” tegas dia.

Seperti diberitakan, polisi sudah menutup penambangan emas ilegal di Gunung Liman yang dianggap sakral bagi warga Suku Baduy. Selain itu, 5 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan satu jaringan mulai dari pelaku penambangan, pengolah, hingga pemasok merkuri.

“Dengan ditangkapnya pelaku perusak hutan dan penambang emas ilegal di Hutan Adat Suku Baduy, pelaku harus diberikan hukuman yang berat, serta diharapkan memberikan efek jera bagi perusak lainnya,” kata dia.

Gurandil diketahui datang dari daerah yang berdekatan dengan Gunung Liman. Mereka oknum yang salah menafsirkan tanah adat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah persuasi. “Mereka kan mengira tanah adat bisa dimanfaatkan secara bebas, padahal tidak boleh.” kata LaNyalla.

Pemda bersama Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) beserta pihak kepolisian harus lebih banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. “Ajak tetua dan tokoh adat menginformasikan kepada warganya,” papar dia.

LaNyalla juga meminta kepolisian bersama Satpol PP dan pengawas hutan untuk sering melakukan patroli. Dengan begitu, oknum-oknum nakal cepat terdeteksi jika melakukan perbuatan terlarang. “Pemkab Lebak harus fokus pada penyelamatan hutan dan budaya Baduy dari perusak dan para penambang emas ilegal, karena sudah sangat merugikan masyarakat Baduy,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait