Salam Lestari !
Kebakaran melanda Sumatra dan Kalimantan bukan tiba-tiba terjadi.
Titik api kabarnya sudah terpantau sejak jauh hari, tapi penanganannya tidak optimal.
Kini api sudah membara dimana-mana, kawasan hutan lindung ikut terbakar, ribuan satwa liar termasuk yang sangat dilindungi mati terbakar, mereka bagaikan di kremasi dalam kondisi saat masih hidup.
Pemerintah pusat dan daerah saling tuding, bahkan ada pejabat tinggi negara berkomentar, kebakaran tidak sedasyat pemberitaan.
Kita mesti maklum, dia adalah pejabat warisan orde baru, bicaranya seperti kentut, ada baunya tapi tidak ada yang mengaku, apa lagi bertanggung jawab.
Pejabat terkait sibuk membeberkan data, satu dengan yang lain sibuk saling tuding, LSM yang biasa bersuara lantang dan ikut bancakan anggaram tiba-tiba bungkam, bahkan menghilang bagai ditelan bumi.
Sementara TNI – Polri dilapangan berjibaku padamkan api dengan kemampuan dan peralatan ala kadarnya.
Fenomena ini bukan baru terrjadi, sudah menjadi santapan rohani, terjadi setiap tahun sejak era reformasi.
Entah sudah berapa banyak satwa liar dibantai diareal perkebunan dan pertambangan, yang nota bene adalah hanitat satwa liar itu sendiri ?
Semua ini ulah dan keserakahan manusia, menghalalkan segala macam cara, demi meraih keuntungan semata.
Hukum harus ditegakkan, tidak mungkin kita membersihkan dengan sapu yang kotor.
Semua ijin yang menyangkut pemanfaatan hutan harus dihentikan dam dievaluasi kembali, dan bila perlu dicabut tanpa pandang bulu.
Departemen Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan harus dipisah kembali dan dipimpin oleh rimbawan sejati, bukan politisi.
Mengingat begitu strategis dan pentingnya peran sektor kehutanan, maka kelembagaan Kehutanan ke depan harus mandiri dan kuat sebagai Kemeterian, dengan mengedepankan pembaharuan tata kelola kehutanan (good forestry governance).
Dibutuhkan figur dan sosok yang paham arti konservasi yang hakiki, dan secara menyeluruh reformasi birokrasi secara total disertai kepemimpinan yang kuat oleh rimbawan profesional yang memenuhi kualifiasi karakter :
1) Risk-taker
2) Berjiwa petarung
3) Berfikir “out of the box”
4) Anti status quo
5) kolaboratif
6) fokus dan kompeten merealisasikan target-target riil, konkrit dan terukur.
Sementara Lembaga Lingkungan Hidup (LH) merupakan lembaga cross – sectoral yang memiliki fungsi kontrol bagi terjaminnya kelestarian sumberdaya alam, kelangsungan fungsi lingkungan dan keberlanjutan ekosistem bagi semua sektor.
Harus ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dan independen, sehingga terpisah dari lembaga yang bersifat sektoral.
Lebih tepatnya kiranya, apabila ditempatkan sebagai salah satu fungsi pada Kementerian Koordinator (Kemenko) yang membidangi urusan maritim, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dengan nomenklatur :
“Kementerian Koordinator Maritim, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup”.
Semoga masih ada yang bisa kita wariskan untuk anak cucu kita kelak !
Kau Peduli, Aku Lestari
(Singky Soewadji)