SURABAYA – beritalima.com, Erik Kurniawan dan Jessie Adhistia, dua terdakwa kasus penipuan dengan modus bayar hutang pakai cek kosong yang merugikan Anna Maria Susianti Tjandra mencapai Rp 15 miliar dituntut 3 tahun 6 bulan oleh JPU Bunari dari Kejati Jatim.
Oleh Bunari, pasutri ini dunilai bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap JPU Bunari di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (16/12/2019).
Diketahui, kasus ini terjadi pada, 5 Juli 2017 lalu bertempat di rumah Anna Maria Susianti Tjandra Jalan Mulyosari Tengah No. 14 RT.05 RW. 06 Kelurahan. Kalisari Kecamatan. Mulyorejo, Surabaya.
Saat itu, terdakwa Jessie Adhistia sambil menangis meminta bantuan kepada Anna Susianti Tjandra karena sering dipukuli oleh suaminya (terdakwa Erik Kurniawan) akibat terlilit hutang pada Steven, Anjas, Yusuf, Hari dan kawan-kawan.
Selanjutnya terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia menunjukkan bukti hutang-hutang mereka kepada Anna Maria Susianti Tjandra.
Untuk memikat Anna Susianti Tjandra,
terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia menyerahkan cek dan menjanjikan keuntungan.
Kasihan dengan kondisi Jessie Adhista dan Erik Kurniawan, kemudian Anna Marua Susianti menyuruh saksi Nanik Andayani untuk menstrafer menggunakan internet Banking BCA.
Selanjutnya, sebagai pembayaran pada
korban Anna Susianti Tjandra, terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia diberikan cek tidak langsung dicairkannya, namun setelah Anna Maria Susianti Tjandra mencairkan cek dari Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia ternyata ditolak.
Fakta persidangan terungkap, bahwa hutang Erik Kurniawan dan Jessie Adhistia kepada Anna Maria Susianti Tjandra mencapai 15 Miliar.
“Sebenarnya saya sudah membayarkan lewat transfer sebesar 6 miliar, jadi sisanya tinggal 9 miliar” aku Erik Kurniawan, Senin (25/11/19) siang.
Akibat perbuatannya, terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia diancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan. (Han)