IAD Dharma Karini Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting Kepada Warga

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Karini daerah Tanjung Perak (IAD) menggelar sosialisasi pencegahan Stunting kepada pasien balita di Lapangan RW 10 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir, kota Surabaya. Selasa (27/6/2023). Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya dan RSIA Kendangsari MERR Surabaya.

Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi mewakili ketua IAD Daerah Tanjung Perak Indri Aji Kalbu, mengatakan, selain mempunyai tugas pokok dalam penegakan hukum di wilayah Surabaya, Kejari Tanjung Perak juga concern untuk melaksanakan program-program yang menjadi prioritas pemerintah, yang salah satunya adalah pencegahan stunting.

Kejari Tanjung Perak menuturkan, tidak menutup kemungkinan manakala orang tua sudah mulai lelah dan putus asa dalam mengurusi anak yang terkena stunting, akan terjadi penelantaran anak.

Penelantaran keluarga seperti itu terdapat kasus yang cukup menarik perhatian di tahun 2021, terdapat kasus pembiaran terhadap anak, termasuk membiarkan dalam kondisi gizi buruk, ditambah dengan melakukan kekerasan verbal dan non-verbal.

Secara yuridis, terhadap kasus yang demikian diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tidak dipungkiri banyak dari masyarakat awam menafsirkan undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga, secara lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Lebih lanjut, terkait dengan permasalahan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak penanganan stunting harus menjadi perhatian bersama dan seluruh pihak harus bersatu dan bersinergi untuk menanganinya.

Mengisi rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bersama Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Karini daerah Tanjung Perak (IAD) memberikan bingkisan dan pemberian Sembako kepada keluarga pasien stunting.

Rangkaian kegiatan ini dihadiri 30 perwakilan pasien stunting dari Kecamatan Semampir, Kecamatan Bulak, dan Kecamatan Kenjeran.

Selain Peserta, undangan yang hadir adalah Sekretaris Kota Surabaya, Dr. Ikhsan S.Psi, MM, Kepala Dinas Kesehatan Nanik Sukristina, S.Km, M.Kes, Direktur RSIA Kendangsari MERR Surabaya, Camat Semampir, Camat Bulak, Lurah dan kepala Puskesmas Sekecamatan Semampir, serta ibu-ibu PKK dan Kader Kesehatan dan LPMK Kelurahan Ujung, para RW kelurahan Ujung.

Tujuan acara ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian Kejari tanjung Perak kepada masyarakat sekitar Surabaya khususnya Surabaya Utara dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya untuk mewujudkan 0 stunting di kota Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait