Sidang Liliana Diwarnai Dukungan, BHS : Kebenaran Harus Berdiri Diatas Segalanya, Abdul Wahab : Ada Niat Jahat Mengambil HAKI

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati diwarnai dukungan lebih dari 200 warga Perguruan Pembinaan Mental Karateka Kyokushinkai.

Warga perguruan yang berkumpul di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 08.00 WIB, pada Senin (26/6), berorasi dan menyanyikan himne untuk memberi dukungan terhadap Liliana Herawati serta mendesak agar penangguhan penahanan terhadap Liliana Herawati dikabulkan.

Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono atau kerap disebut BHS dalam pernyataannya dihadapan warga perguruan yang hadir di persidangan menilai kalau sejawatnya Liliana Herawati merupakan korban kriminalisasi dalam perkara ini.

“Kaicho Liliana ini tidak bisa dibuktikan bersalah oleh para saksi yang dihadirkan di persidangan. Bahkan termasuk saksi ke 6 sebagai kunci yang sudah empat kali tidak hadir,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut BHS, tak hanya dikriminalisasi, Liliana juga sengaja dihambat untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

“Kaicho Liliana tidak ada satu pun kepatutan untuk ditahan. Karena sampai sekarang tidak terbukti,” sambungnya.

Sebagai seorang tokoh politik di Jawa Timur BHS mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi Liliana sekarang ini,

“Terus terang saya prihatin dengan kondisi yang ada sekarang ini. Kenapa masyarakat mencari keadilan dipersulit. Kaicho Liliana ini kan hanya ingin menanyakan 300 lebih dana yang dikumpulkan oleh warga perguruan, kok yang bersangkutan malah di tersangkakan. Ini tidak benar,” ungkapnya.

BHS sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019 masih dalam pernyataannya dihadapan warga perguruan menyampaikan kalau kebenaran harus berdiri diatas segala-galanya. Ditegaskan oleh BHS, orang jahat tidak boleh menang di bumi Indonesia.

“Saya sudah sampaikan ke Kapolrestabes Surabaya tidak ada alasan Liliana untuk ditahan. Apa-apaan ini. Dan pengacara entah sudah ke berapa kali mengajukan kembali, namun belum mendapatkan jawaban. Saya berharap Pengadilan Negeri Surabaya bisa memberikan keadilan bagi Kaicho Liliana. Ini akan saya kawal. Komisi III DPR – RI juga sudah dengar, dan mereka akan menginisiasi untuk melakukan pengawasan terhadap persidangan ini,” tegas BHS yang sejak 2012 sampai sekarang menjabat sebagai wakil ketua DPD Partai Gerindra.

Sementara Abdul Wahab yang merupakan tim hukum perguruan mengatakan ada kode etik yang sudah dilanggar oleh Pengadilan dalam penangguhan penahanan Liliana Herawati ini. Menurutnya, tanggal 29 Mei 2023 dan tanggal 20 Juni 2023 penasehat hukum Liliana sudah mengajukan permohonan peralihan tahanan, namun sampai masa penahanan dari majelis hakim selesai, tidak juga dijawab.

“Dari pihak KPAI juga mengajukan tapi sampai sekarang ini tidak dijawab, jadi ada etik yang dilanggar oleh Pengadilan. Ini tidak etis. Namanya permohonan harus dijawab. Kalau tidak dikabulkan berikan kami alasannya,” katanya.

Wahab bahkan menyebut bahwa penahanan Liliana tidak relevan sebab sejak penyidikan Liliana selalu kooperatif, tidak pernah mangkir dari penyidikan dan tidak ada satupun barang bukti yang dihilangkan.

“Penahanan itu dari filosofinya tidak wajib dilakukan sepanjang terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Ingat, ditingkat penyidikan Liliana tidak ditahan, tapi kenapa di kejaksaan Liliana ditahan. Apa karena Liliana pernah mengajukan praperadilan sehingga mereka ketakutan dengan praperadilan itu, makanya kasus ini secepatnya dilimpahkan agar Liliana segera disidangkan,” sebutnya.

Dikatakan Wahab dalam persidangan kali ini, dia bersama tim penasehat hukum dari pihak perguruan serta komunitas warga perkumpulan juga menggalang dukungan untuk ikut menjamin Liliana secepatnya segera dilepaskan dari tahanan.

“Aspirasi itu akan kita ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau yang hari ini dianggap tidak mencukupi, kami akan menghadirkan lebih banyak lagi warga perkumpulan,” ujarnya.

Wahab juga memaparkan bahwa warga perguruan melihat kalau perkara Liliana ini setingan atau tidak.

“Semua saksi ini diperiksa di bawah sumpah. Niatnya dengan sumpah itu, pelapor dan saksi utama kelak tidak perlu dihadirkan di dalam persidangan,” paparnya.

Lanjut Wahab, Akta Nomor 8 itu hanyalah sebuah akta bantahan dari Liliana terhadap Akta Nomer 16 dari pihak perkumpulan tang seolah-olah Liliana mengundurkan diri.

“Liliana Tidak pernah mengundurkan diri. Rapat tanggal 7 Nopember itu imajiner yang dilakukan oleh perkumpulan untuk melahirkan Akta Nomer 16 dan Akta Nomor 17. Itu Akta Imajiner. Seharusnya kan Liliana tahu kalau tidak ada pengunduran diri tertulis,” lanjutnya.

Terbukti tandas Wahab, dalam fakta persidangan memang tidak ada pengunduran diri tertulis. Dakwaan jaksa juga imajiner yang mengatakan dalam dakwaannya, mengetahui arisan bernilai Rp 7 miliar kemudian Liliana punya minat.

“Itu kan imajinasinya jaksa semata. Saya melihat Jaksa mulai ragu dengan dakwaannya. Terbukti dari 6 orang saksi BAP yang ikut rapat tanggal 7 Nopember 2019 kenapa tidak dihadirkan oleh pihak jaksa. Padahal mereka ini akan menjelaskan waktu itu Tjandra Srijaya mengundurkan diri dari DPP Kyokushinkai dan Ibu Liliana mundur dari perkumpulan tapi dengan syarat nama pembinaan mental karate Kyokushinkai dihapus karena ini sudah berdiri sejak 1967. Kemudian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)nya yang terakhir itu atasnama Ibu Liliana,” sambung Wahab.

Jadi itu kayaknya ada suatu niat mengambil perguruan dengan cara curang.

“Perguruan ini kan sudah besar, mau diambi begitu saja oleh Tjandra Srijaya. Tanda-tanda pengambilalihan itu nampak jelas, buktinya pada tahun 2012 ada pengajuan gugatan merk dan dua kali ditolak oleh Pengadilan Negeri. Ada niat jahat,” tutup Abdul Wahab yang sebelum menjabat sebagai Advokat adalah seorang Jurnalis. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait