TULUNGAGUNG, beritalima.com- Perilaku tidak terpuji ditunjukkan seorang ibu. Ia yang seharusnya memberikan contoh baik bagi anaknya. Namun,beda dengan SR seorang ibu yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Menurut data dan catatan kepolisian, ibu dan anak ini telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.
SU (40) warga Dusun Jatibangi,Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, bersama anaknya JFT (18) justru kompak menjadi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku ditangkap oleh anggota Unit Resmob Macan Agung Satuan Reskrim Polres Tulungagung, bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Sabtu (08/05/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih SIK, melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H, menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut, setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap postingan di FB yang mencurigakan tentang jual beli sepeda motor.
“Benar, saat dilakukan penulusuran, sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3038 RBP yang berada dalam postingan tersebut, merupakan sepeda motor hasil curian dengan TKP daerah Kecamatan Pagerwojo,” ujar Iptu Nenny.
Tidak berselang lama, anggota berhasil mengamankan seseorang yang memposting sepeda motor tersebut di FB atas nama Trimo.
“Dari keterangan Trimo didapati satu nama lagi atas nama saudara Pn, yang menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Trimo. Anggota sigap langsung mengamankan saudara Pn,” lanjutnya.
Dari pengakuan Pn, ia mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku SU dan anaknya JFT.
“Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Bahkan, di rumah pelaku anggota juga mendapati ada tiga sepeda motor lagi yang merupakan hasil pencurian kedua pelaku,” ungkap IPTU Nenny.
Saat diinterograsi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan sudah ada lima sepeda motor yang dicuri kedua pelaku. Pencurian kendaraan berada di tiga TKP. Dari lima kendaraan yang pelaku curi, tiga diantaranya berada di wilayah Polsek Pagerwojo, satu TKP di wilayah Polsek Kalidawir dan satu TKP di wilayah Polsek boyolangu.
“Modusnya, kedua pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor. Saat pelaku SU mengeksekusi sepeda motor, anaknya mengamati situasi dan kodisi TKP,” tandasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dst).