SURABAYA -beritalima.com, Muhammad Tiyok dan Muhammad Ja’far, yang menjadi terdakwa penganiayaan dengan kerkerasan menjalani sidang lanjutan antara oknum Bonek Vs PSHT yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/1/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa mengahadirkan dua saksi penangkap dari anggota kepolisan Polrestabes Surabaya.
Dua saksi itu yakni, Ujung Harianto dan saksi, Suhermanto.
Di hadapan majlis hakim saksi mengaku jika kedua terdakwa, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja’far di tangkap setelah polisi melihat isi dari rekaman CCTV serta laporan dari warga. Setelah mengetahui identitas pelaku pengeroyokan, lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan bersama tim yang terdiri dari 6 anggota penangkapan dari kepolisian Polrestabes Surabaya. Kedua Terdakwa di tangkap pada tempat berbeda.
“Muhammad Jafar kami tangkap di rumahnya, sedangkan Muhammad Tiyo kami tangkap di jalan raya setelah keluar dari sebuah bengkel, kita tangkap bersama tim yang terdiri dari 6 anggota polri,” ujar saksi Suhermanto
Atas keterangan kedua saksi, kedua terdakwa membenarkan dari keterangan yang telah diberikan oleh kedua saksi penangkapan. “Benar pak hakim” ucap kedua terdakwa di hadapan majlis hakim.
Terpisah Narsih, orang tua korban dari Muhammad Anis, berharap jika kedua terdakwa pengeroyokan di hukum seberat-beratnya. Narsih mengaku jika buah hatinya yang menjadi korban pengeroyokan adalah tulang punggung keluarga. “Anak saya tulang punggung keluarga. Bila perlu pelaku jangan sampai dilepas dan dihukum seberat-berat nya,” ujar Narsih ibu kandung Muhammad Anis yang tinggal diyang tinggal di Jln. Simo Pomahan Baru, Suko Manunggal, Surabaya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasminten, ibu dari korban, Aris Eko Ristianto, warga Bojonegoro. Dia berharap pelaku penganiayaan dihukum dengan hukuman setimpal sesuai hukum berlaku. “Semoga pelakunya dihukum berat, sesuai pasal yang berlaku” Ujar Kasminten pada saat itu di dampingi kuasa hukum korban, Sutrisno Budi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja’far keduanya warga Jalan Balongsari blok 7 G No. 19 Surabaya dan Jalan Pogot Gang 1 Tanah Kali Kedinding. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Han)