Ibu Muda Ini Tabrak Wali Murid Marlion Internasional School

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Lauw Vina alias Vivi mengalami luka berat akibat sengaja ditabrak, Rabu (22/5/2019).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Darwis mendudukan Imelda Budianto, sebagai terdakwa kasus penganiayaan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran namun mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menjalani jalan.

“Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa, saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina,” ujar Darwis dalam dakwaannya.

Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu memarkirkannya. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

“Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya,” beber Darwis dalam dakwaannya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *