JAKARTA – Pandemi COVID-19 memberikan dampak luar biasa dalam kehidupa masyarakat. Sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian yang berdampak pada kualitas hidup keluarga. Perayaan Idul Adha ini menjadi momentum untuk berbagi kepada mereka berkekurangan.
Jelang hari raya Idul Adha, Menteri Agama Fachrul Razi meyampaikan, ibadah kurban pada perayaan ini merupakan bagian dari Sunnah yang dianjurkan. Ia mengatakan, daging kurban sebagian dapat dikonsumsi oleh mereka yang berkurban dan keluarga, sebagian boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman. Sebagian lain, daging disalurkan untuk fakir miskin.
Namun, Fachrul berpesan untuk berbagi dalam porsi yang lebih banyak untuk fakir miskin dan mereka yang terdampak pandemi.
“Tapi untuk kali ini, karena sebagian besar masyarakat sedang susah akibat terdampak COVID-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak,” pesan Fachrul saat konferensi pers bersama Ketua Satgas Nasional dan Ketua Dewan Masjid Indonesia di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia mengatakan, masyarakat mengkonsumsi daging kurban dalam rangka ketahanan gizi di masa pandemi ini sangat bermanfaat. Selain membantu kaum dhuafa dengan daging kurban, Fachrul mengajak umat muslim untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf, serta kedermawanan dan keperdulian untuk menolong dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
“Terutama di tengah kondisi masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak COVID-19,” tambahnya.
Di samping itu, Fachrul menyampaikan bahwa salat Idul Fitri di masjid harus dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan.
“Menyambut Idul Adha dan ibadah kurban tahun ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi, menuju masyarakat produktif dan aman COVID,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat dilakukan di lapangan, atau di masjid. Kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas COVID-19 setempat karena alasan tidak aman COVID.
“Yakinkan, bahwa lingkungan tempat salat aman COVID. Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infaq tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” pesannya.
Sementara itu, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan.
“Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban di antar petugas ke alamat penerima. Dalam syariat Islam, ibadah kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya Sunnah yang dianjurkan,” katanya.