Oleh: Lili
Jum’at 21 Februari 2020 siswi SMK Pariwisata dan Farmasi Bangkinang mengalami kecelakaan di wilayah desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang, sekitar pukul 17.00 wib.
Diimana saat korban kecelakaan tersebut dibawa ke layanan UGD 24 jam Puskesmas Laboy Jaya – Bangkinang, Kampar Riau ternyata Puskesmas tersebut tutup alias tidak ada petugas jaga.
Akhirnya, korban terpaksa dilarikan ke rumah praktek seorang bidan yang ada di desa tersebut.
Hal itu membuat kekecewaan sekelompok masyarakat daerah tersebut, karena kebijakan PEMDA Kampar Riau mewajibkan Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat wajib buka 24 jam kecuali yang non perawatan hanya melayani rawat jalan saja.
Enam bulan silam tepatnya Rabu, 21 Agustus 2019 setelah mendapatkan Laporan dari Masyarakat Desa Laboy Jaya, terkait Pelayanan yang terjadi di Pukesmas Bangkinang, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedi Sambudi sidak Puskesmas dan mohon maaf. Dirinya berjanji, tidak ada lagi kejadian serupa terulang lagi. Namun rupanya petugas yang di lapangan ingkar akan janji padahal sudah ditegur.
Menurut Kepmenkes RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 Puskesmas merupakan Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) adalah tempat pelayanan kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti Puskesmas, klinik, atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.
Pada kasus darurat, pasien dapat segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa harus membawa surat rujukan dari Faskes I. Dalam hal ini, pasien tidak mesti mendatangi Faskes I terlebih dahulu, tetapi bisa langsung ke rumah sakit terdekat untuk segera mendapatkan pertolongan, bahkan ke rumah sakit yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS sekalipun.
Namun mengingat bahwa Laboy Jaya, Bangkinang – Kampar Riau adalah sebuah kota kecil dan belum berdiri satupun Rumah Sakit di sana maka masyarakat sekitar sangat menggantungkan Puskesmas sebagai satu-satunya sarana berobat harapan mereka apalagi jelas tertulis fasilitas UGD 24 jam, demikian ujar salah seorang warga.
Mengapa petugas UGD 24 jam sampai tidak ada di tempat? Berapa jumlah petugasnya? Apakah tidak ada SOPnya dan pengawasan rutin dari unit Dinkes di atasnya? Ataupun Bupati Kampar dan DPRDnya?