Ijin Tangkar CV Bintang Terang Sudah Diserahkan, Kristin Menunggu Burung Kembali

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com
Setelah 9 bulan mengurus proses ijin tangkar milik CV Bintang Terang Jember, Pendeta David Rahmat Setiawan selaku bapak rohani Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) pemilik CV Bintang Terang sudah bisa tersenyum lega.

Pasalnya, kemarin petang (Jumat 11/10/2019) diruang Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ijin tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen KSDAE Ir. Wiratno yang asli Tulungagung ini kepada Kristin langsung, yang sengaja datang langsung terbang dari Jember.

Pada penyerahan itu Dirjen didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Tehnis Setditjen KSDAE Agus Supriyanto dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) drh. Indra Explotasia M.Si.

Sementara Kristin yang baru keluar dari tahanan dua minggu lalu, didampingi Pendeta David Rahmat Setiawan yang asli kota Malang ini dan kuasa hukumnya DR. Tjandra Sridjaja SH. MH yang juga Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC ) TV One.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kristin divonis setahun penjara, denda Rp 50 Juta dan semua burung hasil tangkarannya selama 15 tahun, sebanyak 500 ekor lebih disita negara, karena ijin tangkarnya mati.

Kasus administrasi ini dijadikan pidana sehingga nenek dua cucu dan tiga anak yang bekerja di Taiwan ini menjalani hukuman penjara selama hampir 9 bulan dan baru dua minggu lalu mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sontak mendapat sorotan dan kecaman banyak pihak.

Tak pelak mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH yang juga Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dan advokad senior DR Tjandra Sridjaja SH MH yang terkenal tidak pernah gagal, dan selalu menang dalam menangani kasus mendampingi klien, ikut turun memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono).

Tidak main-main, mulai dari Kasi KSDA Wilayah 5 Banyuwangi, Kabid KSDA Wilayah 3 Jember, Kabid Tehnik, P2 dan Kepala BBKSDA Jatim hingga pejabat di KKH dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terkait kasus CV Bintang Terang langsung dibidik.

Namun, rekonsiliasi terjadi kemarin saat penyerahan SK ijin tangkar, terjadi dialog dari hati kehati antara Wiratno Dirjen KSDAE yang keluarganya berdomisili di Jogya dengan Tjandra, advokat papan atas yang terkenal pelit berkomentar pada media.

“Saya tidak mengikuti dialog antara Pak Dirjen dengan Pak Tjandra, karena pesawat kami delay”, kata Pendeta Rahmat yang memiliki satu putra berusia 7 tahun ini.

“Tapi pada prinsipnya, Pak Dirjen akan membantu dan mengupayakan semua burung minggu depan bisa kembali ke CV Bintang Terang, dan Pak Dirjen akan laporkan dulu ke Bu Menteri (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya-red)”, tambah pendeta yang melakukan musi pelayanan di Jember ini.(rr) di

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *