MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, dipastikan memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM), mulai 24 Maret-5 April 2021.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Walikota Madiun Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun, tertanggal 23 Maret 2021.
Dalam Instruksi Walikota tersebut, diantaranya mengatur tentang pembatasan kerja perkantoran. Yakni 50 persen bekerja di kantor, dan 50 persen bekerja dari kantor. Sedangkan kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara online.
Kemudian terkait hajatan dan sejenisnya, dibagi dalam empat shift. Tiap shift maksimal 50 orang dan hidangan tidak boleh prasmanan. Sedangkan kegiatan sosial budaya, maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat serta harus ada ijin dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Termasuk tempat hiburan malam, maksimal 25 persen dari kapasitas tempat serta harus tutup pukul 24.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk toko modern, rumah makan, PKL dan usaha sejenis buka mulai pukul 04.00 WIB dan harus tutup pukul 23.00 WIB serta pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk pendatang dari luar kota, harus menunjukkan rapid tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.
Perpanjangan ini, mengacu pada pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, tertanggal 19 Maret 2021.
“Perpanjangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021,” bunyi kalimat terakhir dalam Instruksi Walikota Madiun. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi/dok beritalima.com.