Hendak Transaksi Sabu, Terciduk Polisi Duluan

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com I Saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Nur Holis (34) terciduk polisi duluan.

“Tersangka ditangkap di jalan pangandaran, minggu kemarin (21/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Antirogo,” kata Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil, Selasa (23/3/2021).

Bacaan Lainnya

Saat itu, tersangka asal Desa Kemuninglor, Kecamatan Arjasa akan melakukan transaksi dengan pembeli. Namun, belum sempat melakukan aksinya, tersangka keburu disergap oleh Unit Reskrim Polsek Sumbersari.

“Saat diamankan, barang bukti ditemukan didalam genggaman tangan sebelah kiri dan tersangka mengakui itu miliknya,” ucapnya.

Tersangka bersama barang bukti 1 klip sabu berisi 0,28 gram, 1 klip sabu berisi 0,25 gram, uang hasil penjualan Rp.200 ribu, Handphone Xiaomi Redmi warna biru dan 1 buah celana merk Cardinal lalu diamankan di Mapolsek.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait