JAKARTA, beritalima.com| Soal Kasus suap Dana Hibah KONI dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini. [rr]