JAKARTA, Beritalima.com– Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya harus dibuktikan di pengadilan.
Dia mengaku, sangat siap mengikuti proses hukum KPK yang menuduhnya terlibat dalam kasus dugaan suap hibah KONI dari Kemenpora. “Saya siap memberikan jawaban atas kasus yang dituduhkan itu. Sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar,” kata Imam Nahrawi di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, semalam.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, pada waktunya harus dibuktikan bersama-sama karena Imam mengaku tidak seperti yang dituduhkan. “Kita ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan. Proses hukum itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak ada muatan politis,” harap dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Dia menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018 sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.
Uang itu, Alexander, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (akhir)