Melalui Pembahasan Panjang, DPR dan Pemerintah Rampungkan RKUHP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Melalui pembahasan panjang, yakni lebih dari empat tahun akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi III dan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

“Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti pada pembasahan di tingkat II. Dukungan itu disampaikan dalam pandangan masing-masing fraksi. Setelah itu, anggota Komisi III DPR RI bersama pemerintah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan,” kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pekan ini.

Pada kesempatan pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Menkumham Yasona Laoly menyampaikan apresiasi atas kerja Panja yang bisa merampungkan tugasnya. “Kita tentu bersyukur, Komisi III DPR dan pemerintah menyelesaikan produk KUHP yang baru,” kata dia dengan harapan KUHP yang baru itu bisa disahkan dalam Paripurna DPRRI 24 September 2019.

Sebelum persetujuan itu ketok, Ketua Tim Ahli Muladi menyatakan ucapan syukur atas penuntasan pembahasan RKUHP tersebut yang memakan waktu hingga empat tahun tersebut.

Menurutnya, penuntasan RKUHP tersebut atas keseriusan DPR bersama pemerintah. “Secara umum saya bersyukur dengan tuntasnya pembahasan RKUHP sampai 4 tahun. Secara maraton dan saya menikmati proses ini. Karena tim panja pemerintah dan DPR serius dan sungguh-sungguh membahas,” demikian Muladi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *