‘’Saya datang ke sana untuk bertemu dan wawancara langsung dengan Rita di penjara Penang. Saya berupaya agar bisa diringankan hukumannya, syukur-syukur bisa bebas. Bahkan saya sudah melobi Kemenlu dan berkoordinasi dengan BNN, bahkan kerja sama dengan Konsulat Jenderal RI (KJRI) serta sudah bertemu dengan lawyer, Cong, dan pejabat penjara di sana,’’ tutur Imam Suroso anggota DPR RI periode 2014-2019 itu didampingi Endro Dwi Cahyono dari Apjati Jateng kepada Suara Merdeka, di Bandara A. Yani Semarang, Jumat lalu.
Ia pun mengingatkan para TKW maupun calon TKW untuk selalu berusaha menghindari persoalan hukum, agar tidak menyulitkan diri. ‘’Banyak TKW kita yang masih lugu, sehingga perlu hati-hati jika dititipi barang, baik dari orang yang dikenal maupun tidak, harus lebih dulu tahu isinya titipan,’’himbaunya.
Dengan demikian pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin ikut membantu agar Rita Krisdianti bisa diringankan tuduhannya, syukur-syukur bisa bebas dari hukuman mati. Namun menurut informasi yang diterima bahwa Rita Krisdianti adalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013.
Tujuh bulan kemudian ia pulang ke Jawa Timur, karena tak ada kejelasan mengenai pekerjaan. Rita lalu ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman. Karena tertarik ia diberi tiket dan singgah di New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, ia dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya.
Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halamannya. Akan tetapi, ketika sampai di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, ia ditangkap kepolisian Malaysia.
Polisi di sana menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper titipan yang dibawanya. Ia yang didampingi Ketua Apjati Jateng, Endro Dwi Cahyono mengatakan, dari Kementerian Luar Negeri sudah ada upaya pendampingan, tetapi masih perlu dimaksimalkan.
Karena itu, Kemenlu dan Depnaker harus lebih serius dalam memberikan pendampingan kepada TKW Rita Krisdianti. Endro Dwi Cahyono menilai, Rita adalah salah satu anak bangsa, karena itu harus diselamatkan dari hukuman mati. dedy mulyadi