SURABAYA – beritalima.com, Erik Cahyadi, mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya dan Lasidi ST, kepala bidang tata dan bangunan di Balai Besar Jalan Nasional (BBJN), diperiksa JPU sebagai saksi dalam kasus jalan Gubeng Ambles.
Diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erik mengaku bahwa pembangunan RS. Siloam maupun Gubeng Mix sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihaknya. IMB diterbitkan setelah Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) yang dibentuk Pemkot Surabaya menggelar sidang yang ikut dihadiri oleh pihak pemohon IMB yakni PT. Saputra Karya (SK).
“TABG adalah perwakilan dari para ahli yang faham betul tentang persyaratan bangunan khsusnya bangunan yang fisiknya tinggi. Sebelum mengeluarkan rekomendasinya, tim TABG menggelar sidang lebih dulu yang wajib dihadiri oleh pihak pemohon,” aku Erik Cahyadi. Senin (28/10/2019).
Memang kata Erik, hasil telaah dari tim TABG dinyatakan bahwa IMB untuk pendirian RS Siloam atau Gubeng Mix hanya disetujui setinggi 26 lantai saja, meskipun PT. SK mengajukan permohonan agar bisa dibangun setinggi 32 lantai,
“IMB 26 lantai tersebut sesuai Perda No
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan,” papar Erik.
Ditanya oleh tim kuasa hukum rerdakwa, kenapa hanya disetujui 26 lantai saja, Erik menjawab, menurut kajian ahli TABG, Prof Adi Cipta yang jugs dosen Universitas Petra dinyatakan bahwa struktur tanah dan pekerjaan pra eleminasi pada proyek tersebut belum memungkingkan untuk dibangun setinggi 32 lantai.
“Jantung IMB adalah tata bangunan dan keandalan bangunan fisik,” sambung Erik
Kepada majelis hakim yang diketauai R. Anton Widyopriono, Erik menjelaskan pada 16 Pebruari 2017, pembangunan RS. Siloam pernah dihentikan pihaknya sebab ada laporan dari masyarakat yang memprotes IMB dan Amdalnya belum keluar.
“Waktu itu masyatakat sekitar juga melaporkan adanya kebisingan dan debu,” tandas Erik.
Sedangkan Lasidi, kabid tata bangunan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN), menandaskan bahwa pihaknya hanya mengurusi perijinan pembangunan RS Siloam sebatas pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang pernah diterbitkan pihaknya dulu. Meski kenyataanya pembangunan RS Siloam mengalami perubahan luas tanah dan tinggi bangunannya.
“Kita tiga kali memberikan ijin, yakni tahun 2015, 2017 dan 2018. Ijin yang kami keluarkan hanya sebatas pada SKRK saja,” kata Lasidi.
Sementara usai sidang, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum dari PT. Saputra Karya menadaskan bahwa pada persidangan ini terungkap fakta bahwa penerbitan IMB untuk RS. Siloam sudah selesai semuanya,
“Fakta, IMBnya sudah seribu persen sudah selesai,” tandasnya.
Untuk diketahui, Reinhard Oliver ST, bersaksi untuk 6 terdakwa pada kasus Jalan Raya Gubeng Ambles. Dari PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE) ada tiga terdakwa yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manajer) dan Rendro Widoyoko (project manajer. Sedangkan dari PT Saputra Karya (SP) juga ada tiga terdakwa yaitu Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Pada perkara ini, Para terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.(Han)