MADIUN, beritalima.com- Imbas dari Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, ribuan pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga Senin kemarin belum terima gaji.
Kepala Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Rori Priambodo, mengatakan, sedikitnya ada 3.800 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Madiun belum menerima gaji.
“Kalau untuk gaji PNS tiap Pemkab Madiun, tiap bulan harus mengeluarkan uang sebesar Rp.36 miliar,” terang Kepala Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun, Rori priambodo, kepada wartawan.
Jumlah tersebut belum termasuk gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang jumlahnya mencapai 1.900 pegawai. “Untuk GTT/PTT kebutuhan gaji tiap bulan Pemkab Madiun menganggarkan sebesar Rp.350 ribu dikalikan jumlah GTT/PTT sebanyak 1.900 pegawai. Totalnya Rp.665 juta,” tambahnya.
Sedangkan untuk guru honorer sekolah tingkat SMA maupun SMK sebagian, gajinya sudah ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keterlambatan pencairan gaji, lanjutnya, disebabkan adanya SOTK baru. Dimana setiap dinas maupun badan masih kebingunan dengan masing-masing pegawainya.
“Saat ini masing-masing dinas maupun badan, belum mengetahui jumlah pegawainya. Akibatnya dinas maupun badan mengalami keterlambatan pengajuan pencairan gaji,” papar Rori.
Menurutnya lagi, yang sudah siap dan mengajukan pencairan gaji pegawai baru Kesbangpolinmas dan badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Lainnya belum,” pungkasnya. (Rohman/Dibyo)