SUMENEP, beritaLima.com| Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pastinya sudah diterapkan oleh semua rumah sakit di Indonesia, seperti halnya Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 20 Juli 2023.
“Untuk KTR sebenarnya sudah lama kita terapkan, tentu kita mulai dengan cara sederhana. Misalnya, orang berjualan di area atau kantin dan koperasi rumah sakit sudah tidak menjual rokok,” kata Kasi Humas RSUDMA Sumenep, Arman Endika Putra, pada MaduraPost saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/7).
Pihaknya mengungkapkan, apabila juga sudah bekerjasama dengan Kodim 0827 Sumenep untuk memberikan edukasi kepada para pengunjung lebih masif.
“Tujuannya, untuk tidak merokok di area rumah sakit,” ujar Arman.
Tentunya, kata Arman, sasarannya tidak hanya pengunjung. Sebab, di rumah sakit penghuninya meliputi petugas RSUDMA Sumenep.
“Semua petugas juga dirazia, jadi tidak hanya pengunjung yang dilarang. Jadi jangan berasumsi hanya pengunjung yang dirazia, tapi petugas juga dirazia,” kata Arman menerangkan.
“Yang jelas, ketika di rumah sakit tidak boleh merokok. Kalau di luar pagar area rumah sakit tidak apa-apa,” kata Arman lebih lanjut.
Arman mengatakan, ketika pengunjung sudah diberikan fasilitas yang lebih nyaman, maka potensi merokok akan lebih bisa diminimalisir.
Di sisi lain, Arman juga menyampaikan, bahwa batas menjenguk pasien minimal 2 orang dengan jam besok yang telah ditetapkan pihak rumah sakit.
“Nanti akan kami sediakan kartu khusus bagi pengunjung sesuai standar. Akan kita lakukan pelayanan dengan baik, dengan catatan, kita tidak akan menghilangkan budaya yang sudah ada di masyarakat Sumenep,” kata Armanm menjelaskan.
(***)