Imigrasi Madiun Deportasi WNA Asal Sri Langka

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kantor Imigrasi Klas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka, Amila Srinath Jayatilaka (33), Rabu 13 Juli 2016.

Sebelum dideportasi, Amila merupakan tenaga kerja di sebuah perusahaan konveksi yang ada di Kecamatan Barat Kabupaten Magetan. WNA ini dikirim kembali ke negaranya karena menyalahgunakan surat izin tinggal.

Sebenarnya, penangkapan atas WNA tersebut terjadi awal Maret lalu. Sedangkan keberadaan Amila sudah diketahui warga sejak Februari lalu. Namun ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan masalah keimigrasian dan divonis selama 4 bulan.

“Kami sudah mengetahui keberadaan warga asing tersebut sejak akhir Februari 2016 lalu. Sebelum akhirnya ditangkap, yang bersangkutan bekerja di suatu pabrik konveksi di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, kepada wartawan.

Amila dinyatakan bersalah melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. Amila bekerja sejak Januari 2016 terakhir sebagai Quality Control ( QC) di perusahaan di Magetan tersebut. Saat dokumen yang dimiliki bersangkutan dicek petugas, ternyata ada kesalahan. Sesuai dokumen, bersangkutan seharusnya ditempatkan di Jakarta atau Solo, Jateng namun kenyataannya ia bekerja di Kabupaten Magetan.

“Setelah masa hukumannya habis, Amila kita kirim kembali ke negaranya. Ia kita bebrangkatakan melalui Bandara Juanda dengan pesawat jam 19.00 WIB. Amila juga dimasukkan ke dalam black list sehingga tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia,” jelas Sigit.

Saat ditangkap Amila sempat menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengaku heran ditahan. Saat itu ia mengaku tidak bekerja sebagai bagian QC, tapi Consultant Advisor dari perusahaan di Solo. Saat penangkapan, ia sedang berada di Magetan atas perintah pimpinan perusahaannya.

Selama 2016 ini, Kantor Imigrasi Madiun telah mendeportasi enam warga negara asing. Lima kasus diantaranya adalah warga asing yang tidak memperpanjang izin tinggal dan satu kasus adalah warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Selain yang sudah ditangani, kami terus melakukan monitoring. Dan memang ada beberapa warga asing yang sedang kami awasi karena ada pelanggaran,” pungkasnya. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *