Implikasi Hukum Pasca Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

  • Whatsapp

Dibuat oleh :

Andra Bani Sagalane, SH, MH
Dosen Hukum STIH Painan
Ketua PN AMK

Bacaan Lainnya

 

Beritalima.com | Menurut saya Pasca Putusan PN Jakpus terkait Penundaan Pemilu yang sedang ramai di perbincangkan bahwa ada asas hukum yang berbunyi Res judicia pro veritet habetur, yang artinya Putusan Hakim dianggap selalu Benar.

Karenanya, putusan hakim terhadap suatu hal yang belum ada aturan hukumnya, bisa menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia yang sejajar dengan sumber-sumber hukum lainnya seperti Peraturan Perundang-undangan dari mulai UUD, Tap MPR, UU/Perpu, PP, Perda, Pergub, serta juga pendapat para ahli yang disebut Doktrin.

Putusan hakim yang bisa menjadi Sumber Hukum Indonesia biasa disebut dengan Yurisprudensi Hakim.

Menilik sejarah Republik kita, selama ini belum pernah ada putusan hakim yang memutuskan tentang Penundaan Pemilu, karena mungkin hakim-hakim sebelumnya tidak berani melawan Pasal 22E Konstitusi yang menyatakan bahwa Pemilu diadakan 5 tahun sekali.

Namun karena UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai turunan dari Pasal 22E UUD 1945 membuka peluang itu, bahwa bisa saja ada penundaan Pemilu karena sebab tertentu, maka Hakim PN Jakpus kemarin berani mengeluarkan putusan tersebut. Akan tetapi apakah putusan hakim tersebut sudah menjadi sebuah Yurisprudensi atau sumber hukum untuk kita patuhi???

Tentu belum, karena ternyata KPU melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara Putusan hakim baru bisa menjadi Yurisprudensi jika berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dann akhirnya belum harus dipatuhi oleh para stakeholder penyelenggara Pemilu.

Semoga Hakim Pengadilan Tinggi nantinya berani membatalkan putusan PN Jakpus tersebut mengingat situasi sosial hari ini bahwa Pantarlih sudah bekerja siang malam membenahi data pemilih untuk persiapan pemilu 2024, kemudian KPU sebagai Pihak Tergugat juga sudah menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu dengan runut demi menyukseskan Pemilu 2024, dan di dalam Amanah dari Konstitusi sendiri adalah Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun

Selain itu, Komisioner KPU bukan lembaga hasil produk murni presiden, tapi produk dari 2 lembaga negara, DPR sebagai lembaga yang memilih Komisioner dan Presiden yang melantiknya sebagai Kepala Negara , bukan sebagai Kepala Pemerintahan, maka keputusan KPU terkait apapun justru salah jika digugat di kompetensi PTUN, karena memang KPU bukan Lembaga TUN. Kecuali dia produk Presiden murni seperti kementerian, maka hasil keputusan menteri atau bawahannya digugatnya di PTUN.

Dikuatkan lagi dengan aturan dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa Parpol juga bisa melakukan berbagai gugatan ke Pengadilan. Tidak menutup kemungkinan juga untuk ke Pengadilan Negeri (Pasal 32).

Dan logika hakim pengadilan negeri, mereka tidak memperdulikan dampak secara umum pasca keluarnya putusan mereka, yang jelas mereka memutus menang dan kalah bagi para pihak yaitu penggugat atau tergugat.

Sama halnya seperti Pengadilan Negeri yang pernah memutus ijin Kerja perusahaan Nikel di kolaka. Hakim tidak perduli bahwa setelah perusahaan itu tutup, akan banyak pegawai yang dirumahkan oleh perusahaan itu sejak terbitnya putusan hakim tersebut.

Mari kita bersama-sama berdo’a semoga hakim PT DKI Jakarta nanti menolak putusan hakim PN Jakpus tersebut.

Pasalnya andai pemilu kali ini sampai ditunda, kemungkinan dampak negatifnya akan luar biasa. Dan bukan tidak mungkin warga kita di duren sawit juga akan marah dan demo dimana-mana.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait