Indra Iskandar Anggota DPRD Kota Pasuruan Dituntut 5 tahun

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com-Terdakwa Indra Iskandar, anggota DPRD Kota Pasuruan hanya bisa terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa menuntut Indra dengan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (28/4/2016), karena dinilai terbukti menggelar pesta sabu bersama dua Sales Promotion Girl (SPG).

Dalam tuntutannya, JPU Ali menjelaskan bahwa barang haram yang digunakan untuk pesta sabu bersama dua PSK yaitu Chintya Dewi Indah Permata Sari dan Sari Astuti (terdakwa berkas terpisah) itu merupakan milik Indra. “Menuntut terdakwa Indra Iskandar dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar JPU Ali di ruang sidang Garuda PN Surabaya.

Tak hanya dituntut hukuman badan, Politisi PKB itu juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta karena terlibat dalam peredaran narkoba. “Jika tidak mampu membayar denda, maka terdakwa wajib mengganti denda dengan hukuman tiga bulan kurungan,” tegasnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ferdinandus mengenai tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa, Indra menyerahkan hal itu kepada Fariji selaku kuasa hukumnya. “Kami akan ajukan pledoi (pembelaan) dua minggu ke depan pak hakim,” ujar Fariji.

Usai sidang, anak mantan Walikota Pasuruan, Hasani itu tetap memperlihatkan ketenangan. Bahkan, berkali-kali Indra terlihat tetap bisa bercanda dan tertawa lepas saat berbincang dengan kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra ditangkap polisi saat berada di Apartemen Somerset pada 17 November 2015. Penangkapan itu berdasarkan keterangan dua PSK yang sebelumnya diajak Indra untuk menggelar pesta sabu bersama di Hotel Quest, Jalan Ronggolawe, Surabaya.

Saat ditangkap, polisi lantas menggeledah kamar apartemen Indra. Dari penggeledahan itulah polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram beserta pipetnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hend).

# foto: terdakwa Indra Iskandar saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa di persidangan.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *