Indrawanto Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp.120 Juta, Open BO LC SURABAYA

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun dan denda sebesar Rp.120 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Indrawanto, terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hakim menilai Indrawanto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuaj dakwaan pertama Kejari Tanjung Perak yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta subsidair selama 3 bulan.
Menyatakan barang bukti berupa 6 buah kondom dan 2 buah HP serta ATM BCA atasnama Indrawanto
dirampas untuk dimusnahkan,” kata ketua majelis hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (21/12/2023).

Putusan terhadap terdakwa Indrawanto ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak sebelumnya.

Ketua majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh Indrawanto dapat merusak generasi muda

“Hal yang meringankan terdakwa Indrawanto belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjutnya.

Diketahui, pada Senin 10 Juli 2023, terdakwa Indrawanto Bin Jaman, memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebooknya yang bernama LC SURABAYA.

Usai memposting foto-foto wanita Open BO tersebut, terdakwa Indrawanto melalui inbox di Facebook dihubungi oleh seorang customer bernama Agus Bahrul Yazid alias Bayu akan memesan 2 wanita untuk menemaninya.

Kemudian terdakwa Indrawanto minta pada Agus Bahrul Yazid melanjutkan komunikasi melalui sambungan WhatsApp.

Selanjutnya melalui pembicaraan di WhatsApp, terdakwa Indrawanto mengirimkan foto-foto wanita Open BO tersebut kepada Agus Bahrul Yazid alias Bayu sambil menjelaskan kisaran tarifnya antara Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000.

Agus alias Bayu memilih wanita Open BO bernama Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk menemani kencan.

Sepakat dengan permintaan dari Agus alias Bayu, selanjutnya terdakwa Indrawanto menghubungi terdakwa Baday Antariksa Indra, ada yang memesan 2 orang wanita untuk di boking di Hotel 88 Jalan Kedungsari Surabaya untuk menemani Agus alias Bayu di kamar nomor 505.

Sebelum memasuki kamar 505, Agus alias Bayu menemui lebih dulu terdakwa Indrawanto melakukan transfer untuk pembayaran pada Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti alias Cindy sebesar Rp. 4.750.000 serta uang tips kepada terdakwa Indrawanto sendiri sebesar Rp. 200.000.

Setelah menerima uang transferan tersebut, terdakwa Indrawanto pun membayar kamar hotel 88 nomor 505 sebanyak Rp. 400.000, lalu mentransfer kembali sisa uangnya kepada terdakwa Baday Antariksa Indra sebesar Rp 4.350.000.

Lalu oleh terdakwa Baday Antariksa Indra uang tersebut diberikan kepada Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy sebesar Rp. 2.400.000 dan Yanti alias Vero sebesar Rp. 1.500.000.

Diketahui, dalam Open BO ini, terdakwa Indrawanto bertugas untuk menawarkan wanita melalui media social facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan pelanggan. Sedangkan terdakwa Baday Antariksa Indratra yang Ditangkap di Gandaria berperan sebagai mucikari serta yang menyiapkan wanita-wanita Open BO yang sudah di pilih oleh pelanggan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait