Industri Sawit Masih Bermasalah, KPPU Tangani Laporan Masyarakat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Di samping sedang menggelar Persidangan Majelis Komisi dalam 2 perkara minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah memproses dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi.

Menyikapi tuntutan masyarakat yang disampaikan di Jakarta, di depan Gedung KPPU pada Selasa (15/11/2022) lalu, KPPU menyatakan bahwa Laporan Masyarakat dimaksud tengah dalam proses Klarifikasi untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai Laporan yang lengkap dan jelas.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Aris Kusnandar mengatakan, KPPU harus memastikan laporan masyarakat yang diterima memenuhi kriteria yang telah ditentukan Undang-undang No.5 Tahun 1999 sebelum dinaikan ke tahap penyelidikan.

“Sebelum dilakukan penyelidikan, laporan masyarakat yang diterima KPPU akan melalui tahap klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan,” terang Ratmawan, Jumat (18/11/2022).

Pada fase klarifikasi ini Pelapor diharapkan kerjasamanya dalam memenuhi data dan informasi yang diperlukan untuk memperbaiki dan melengkapi laporannya.

“Kami sangat apresiasi bila Pelapor dapat proaktif melengkapi laporannya, karena hal tersebut akan mempercepat proses penanganan selanjutnya,” ucap Ratmawan, sembari menambahkan bahwa 2 perkara minyak goreng yang sedang dalam proses Persidangan Majelis Komisi itu Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 dan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait