SURABAYA, beritalima.com | Provinsi Jawa Timur pada Juli 2022 kemarin mengalami inflasi sebesar 0,61 persen. Dari delapan kota indeks harga konsumen (IHK) di Jawa Timur seluruhnya mengalami inflasi.
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan, Senin (1/8/2022), mengatakan, inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Sumenep, sebesar 1,04 persen, dan inflasi terendah terjadi di Kota Probolinggo, 0,52 persen.
Disebutkan, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga secara umum, yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Dari sebelas kelompok pengeluaran, sepuluh kelompok mengalami inflasi dan satu kelompok lainnya tidak mengalami perubahan.
Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi tertinggi adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,12 persen, diikuti kelompok transportasi sebesar 0,99 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,93 persen.
Berikutnya, kelompok pendidikan sebesar 0,44 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,37 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,34 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,28 persen.
Terus, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,22 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,14 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 0,10 persen.
Sedangkan kelompok yang tidak mengalami perubahan adalah kelompok informasi, komunikasi, dan jasa.
Tingkat inflasi tahun kalender Juli 2022 sebesar 3,95 persen, dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2022 terhadap Juli 2021) tercatat sebesar 5,39 persen. (Gan)
Teks Foto: Ilustrasi tembakau Sumenep.