JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah Pusat harus secepatnya menyusun grand desin atau desain besar aspek pembangunan sosial di Passer Utara dan Kutai Kartanegara yang bakal dijadikan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sehingga tidak terjadi ketimpangan dan masalah kemudian hari.
Itu disampaikan
pakar tata kota, Dr Yayat Supriyatna pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama dengan pakar tata kota dan perencanaan pembangunan membahas rencana pemindahaan IKN ke Kalimantan Timur di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
RDPU dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Dr Agustin Teras Narang didampingi Abdul Kholik (Jateng), Fachrul Razi (Aceh) dan Jafar Alkatiri (Sulut). Dalam acara itu selain Yayat, Komite I DPD RI juga mengundang Ketua Majelis Kode Etik Perencana Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI), Bernardus Djonoputro.
Pemerintah harus segera menyusun grand desain pembangunan sosial di IKN agar tidak terjadi ketimpangan sosial dan masalah sosial baru. Jadi, social map IKN harus dibuka, termasuk anggaran untuk pembangunannya. Karena itu, pemetaan atau social mapping bagian yang tidak terpisahkan dari desain besar IKN,” tambah Yayat.
Pada kesempatan serupa, Djonoputro mengatakan, dia mengakui proses pemindahan IKN sesungguhnya berjalan dalam mode percepatan yang tak sesuai dengan tata urutan proses perencanaan pembangunan semestinya.
Karena itu, kami dari IAPI bakal mengawal urutan pekerjaan membangun IKN ini berjalan sesuai perencanaan dan perancangan yang dikembangkan dari niat politik pemerintah Jokowi untuk pindah IKN. “Perancangan itu kan di hilir dan ini sudah jalan, sedangkan perencanaan di hulu masih bersifat arahan,” jelas dia menanggapi beberapa pertanyaan anggota Komite I.
IKN adalah barometer kota-kota lainnya di Indonesia. Karena itu harus mencerminkan peradaban yang berakar pada nilai budaya masyarakat Indonesia yang majemuk berasaskan nilai-nilai Panca Sila.
Dikatakan, membangun IKN bukan sekadar membuat gedung tetapi juga mengembangkan tatanan kehidupan baru.
“Memindahkan IKN merupakan suatu proses perencanaan yang membutuhkan visi besar, konsistensi kebijakan dan kepemimpinan yang kuat,” tegas Djonoputro. (akhir)