Ingatkan Pemerintah, Andi Akmal: Kemandirian Pangan Mutlak Dalam RUU Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wabah virus Corona (Covid-19) membuat kaget masyarakat dunia. Virus mematikan yang awalnya muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu datang tanpa memandang batas geografi, demografi, kekuatan ekonomi, politik, status sosial. Masyarakat miskin, kaya, pejabat negara maupun warga biasa menjadi korban. Covid-19 tanpa izin masuk termasuk ke Indonesia.

“Karena itu, Indonesia perlu merubah situasi buruk ini menjadi kekuatan dengan regulasi baru dengan mengoptimalkan kekuatan negara yang bersumber dari dalam negeri,” kata anggota Komisi IV DPR RI, Dr H Andi Akmal Pasluddin di sela-sela dialog virtual dengan Menteri Pertanian, Dr Syahrul Yasin Limpo yang digelar Universitas Hasanuddin, Makasar, beberapa Makasar, 3 Juni 2020.

Legislator Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan ini mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) harus menjadi sebuah regulasi besar yang sebagai sandaran New Normal akibat wabah covid-19. “Optimalisasi sumber daya dalam negeri terutama pangan, itu harus dihasilkan dari dalam negeri,” kata Akmal.

Seperti dipahami banyak kalangan, kata Andi, RUU Ciptaker ini membuat publik khawatir jika ini disetujui menjadi UU. Kekahwatiran ini sangat wajar karena banyak sektor kerakyatan yang bakal terganggu. “Nama RUU ini bagus dari segi judul. Namun, di dalamnya banyak ruang asing baik investasi, Modal, SDM dan pengadaan barang pangan pokok yang berasal dari luar negara,” Andi.

Misalnya, lanjut dia, pada persoalan impor pangan, 3 pasal penting UU No: 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jadi hilang pada point pengaturan impor komoditas pertanian. “Ini akan menjadi persoalan baru negara pada masa depan karena sangat bertolak belakang dengan situasi new normal.”

Legislator ini mengatakan, masa depan ummat manusia akan mengalami perubahan besar pasca wabah Covid-19. Fakta lapangan menunjukkan, penutupan pusat perbelanjaan baik pasar tradisional maupun modern, taman bermain, tempat rekreasi, terminal, bandara, restauran hingga kota menjadikan prilaku penduduk juga berubah.

Pola kerja Work From House (WFH), bahkan konsumsi dan transaksi jual beli juga berubah. “Pergerakan Manusia dibatasi kecuali logistik dan APD. RUU Ciptaker perlu mensinkronisasi prediksi keadaan masa depan dengan seluruh regulasi besar yang akan tertuang di UU raksasa ini. Semua harus berfikir NKRI. Jangan lagi ada kepentingan pribadi atau golongan bila negara ini ingin maju.”

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengusulkan kepada pemerintah agar New Normal perlu membalik arus sejarah bangsa akan petani, pertanian dan pangan. Menurun drastisnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDB dari 22,09 persen menjadi 13 persen 30 tahun terakhir (1990-2018) harus dirubah dengan dukungan regulasi yang baik.

Bahkan pekerja sektor pertanian tercatat 35,7 juta orang (28,79 persen penduduk) dan masuk usia tua. Kelompok msia muda (19-39) tahun, hanya 10 persen. Kondisi ini tak bisa dibiarkan, karena 10 tahun ke depan, ancama krisis pangan menjadi peringatan keras.

“Negara kita punya semua potensi yang jarang dimiliki negara lain di dunia. Posisi geografis dan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki semestinya menjadi daya tawar posisi tinggi di mata dunia. Ini tergantung bagaimana pemimpin negara kita mampu menjalankan. Saya sangat yakin, bangsa kita ini cerdas-cerdas. Yang disayangkan adalah persoalan moralnya.”

Andi menyarankan pemerintah dan stakeholder yang membahas RUU ini memutlakkan kemandirian pangan. Lemahnya produktivitas mesti menjadi perhatian seperti menghamburkan APBN seperti BLT yang tak berdasar data.

Strategi menciptakan permintaan pasar dengan meningkatkan daya beli ternyata di lapangan tidak sejalan dengan faktor ketersediaan oleh produsen akibat dunia usaha yang kolaps. Ini menjadi alasan yang ibarat lingkaran setan untuk mengambil langkah Impor yang menjatuhkan neraca perdagangan terutama produk pangan termasuk hortikultura.

Persoalan logistik, meluasnya distorsi distribusi produk pertanian yang menyebabkan meningkatnya harga komoditas pertanian dan ditambah lagi meningkatnya ongkos perdagangan produk-produk pertanian menjadikan sempurna keruwetan bangsa kita.

Indonesia mesti mampu memperkuat logistik nasional akan pangan, selain faktor kesehatan, yang merupakan sektor vital yang akan mempertahankan stabilitas politik, ekonomi maupun keamanan. Karena itu, RUU ini mesti mendukung penguatan logistik dan distribusinya. Selama ini salah satu alasan impor pangan karena biaya pengadaan dari luar negeri ke Jabotabek sebagai konsumer daging terbesar misalnya, lebih murah dibandingkan dari dalam negeri seperti dari Indonesia Timur.

Tiga Pilar Keamanan Pangan, harus dipastikan stabil yang didukung oleh regulasi yang tepat. Pilar ini adalah ketersediaan Pangan, Akses Pangan (Kemampuan daya beli) dan Pemanfaatan Pangan. New Normal akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Saya mengingatkan, RUU Ciptaker jangan menghilangkan pengaturan impor karena akan merugikan Negara. Jika pengaturan impor ini di hilangkan, potensi rusaknya kedaulatan Negara akan terjadi,” demikian Dr H Andi Akmal Pasluddin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait