Ingin Lanjut Sekolah SMP, Pelajar Wajib Punya Sertifikat Baca Tulis Al-Qur’an

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Pelajar tingkat sekolah dasar (SD) diwajibkan memiliki sertifikat baca, tulis Al Qur’an bila ingin melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni SMP sederajat.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyeimbangkan pendidikan pelajar atau anak didik di Kabupaten Bangkalan.

Oleh karena itu DPRD Kabupaten Bangkalan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah.

Ketua komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan Nur Hasan menyampaikan, ruh dari Raperda ini untuk mempertegas Kabupaten Bangkalan sebagai kota dzikir dan sholawat.

“Sehingga anak didik kita harus memiliki keseimbangan pemahaman tentang keagamaan, maka harus dipertegas melalui regulasi ini,” ungkap Nur Hasan, Kamis (18/10/2018) usai acara publik hearing dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama digedung DPRD setempat.

Nur Hasan menjelaskan sertifikat baca tulis Al-Qur’an tidak hanya dikeluarkan oleh Madrasah Diniyah saja, melainkan juga bisa dikeluarkan sekolah dasar islam terpadu (SDTI).

“Wajib bisa baca tulis Al-Qur’an ini nanti dibuktikan dengan sertifikat, jadi tidak hanya madrasah diniyah saja yang mengeluarkan, tapi sekolah dasar islam terpadu juga bisa,” ucapnya menjelaskan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Raperda tersebut sudah memasuki tahapan akhir atau finalisasi. Oleh karena itu, pihaknya menggelar publik hearing bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Raperda ni sudah sampai tahapan akhir makanya kami undang tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyempurnakan Raperda ini, karena memang Raperda ini masih belum sempurna,” imbuhnya.

“Agar tidak terjadi perdebatan setelah ditetapkan,” tutupnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *