JAKARTA, Beritalima.com– Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur IV, Anang Hermansyah menyoroti rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi untuk mensederhanakan bahasa daerah.
Alasannya, kata anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan dan ekonomi kreatif ini, untuk memudahkan komunikasi. “Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Gagasan itu melanggar konstitusi. Ini ide offside,” ungkap Anang kepada Beritalima.com, Senin (13/8).
Laki-laki kelahiran Jember, 18 Maret 1969 tersebut mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas termaktub “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Menurut Anang, Negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya. “Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah,” tegas Anang.
Argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Mereka yang memimpin suatu daerah harus paham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.
“Saya yang menjadi anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” protes Anang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendi mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah yang dinilai cukup banyak dan menyulitkan sebagai alat komunikasi. (akhir)