Ini 3 Solusi HIWACANA IPB atas Tidak Stabilnya Harga Ayam

  • Whatsapp

BOGOR – Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Nutrisi dan Pakan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (HIWACANA-IPB) Andri Cahya Irawan mengatakan, harga ayam potong hidup (live birds) mengalami penurunan drastis Rp 7.000 per kilogram (kg) efek dari oversupply DOC (Day Old Chicken).

“Harga tersebut merupakan harga pembelian pedagang dari peternak, sementara di pasar Harga Pokok Penjualan (HPP) yaitu Rp. 29.000 – 30.000/kg. Hal ini menyebabkan peternak mengalami kerugian,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya. Selasa, (25/6/3019).

Melihat rangkaian peristiwa waktu yang dimulai dari bulan September 2018 hingga bulan Juni 2019, artinya selama 10 bulan peternak mengalami kerugian bahkan ada yang gulung tikar.

“Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019, Kementerian Pertanian (Kementan) menawarkan solusi melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk menjaga stabilitas harga ayam,” tambahnya.

Mengutip pemberitaan tabloidsinartani.com (05/3) ada 7 poin solusi yang ditawarkan Kementan yaitu : 1). Mulai 1 Maret 2019 Ditjen PKH mewajibkan integrator menyampaikan produksi DOC setiap bulan melalui pelaporan online, termasuk tujuan pendistribusiannya;

2). Ditjen PKH meminta pelaku usaha integrator meningkatkan serapan karkas di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) untuk ditampung dalam cold storage sebagai cadangan;

3). Ditjen PKH mengimbau peternak untuk tidak menjual ayam segar melainkan ayam beku, ayam olahan, ataupun inovasi produk lainnya dengan tujuan harga di peternak (farm gate) dapat segera kembali normal;

4). Ditjen PKH mengatur kebijakan dari aspek hulu yaitu dengan pengaturan bibit ayam, pengaturan mutu benih bibit yang bersertifikat, menyeimbangkan supply-demand dalam hal pengaturan impor Grand Parent Stock;

5). Pemerintah mengintruksikan Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh Pejabat Fungsional Pengawas Bibit untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permentan No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras;

6). Pemerintah membentuk tim analisa dan tim asistensi serta tim pengawasan dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32 Tahun 2017. Ditjen PKH bertanggung jawab menganalisis supply-demand ayam ras dan secara rutin, menyelenggarakan pertemuan antara peternak dengan pemerintah dan juga dengan para stakeholders ayam ras terkait; dan

7). Pemerintah meminta pedagang untuk ikut berperan menjaga kestabilan harga.

Sejak 1 Maret 2019 sampai detik ini upaya Ditjen PKH tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi kestabilan harga ayam.

“Melihat kondisi terkini kami mendukung sikap APAYO (Asosiasi Peternak Ayam Yogyakarta) dan PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) untuk membagikan 5.000 ekor ayam gratis sebagai wujud kongkrit protes dari peternak,” pungkas Andri.

HIWACANA-IPB menawarkan 3 langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan ini, yaitu :

1). Mendesak Kementan dan Ditjen PKH untuk memperketat peraturan terkait pola regulasi produksi Parent Stock, dengan cara peraturan pembatasan produksi telur Parent Stock oleh perusahan besar (korporasi), terutama sirkulasi mekanisme di hatchery yaitu saat telur di setter menuju hatcher;

2). Mewajibkan pelaku usaha untuk skala pemeliharaan ayam potong minimal 300 ribu ekor memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sesuai amanah permentan no. 32; dan

3). Menuntut Ditjen PKH untuk responsif terhadap permasalahan yang dihadapi peternak ayam, karena pemerintah selalu lambat dalam mengambil keputusan. (ari)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *