WONOSOBO, beritalima.com – Jelang akhir tahun 2018 di Wonosobo sempat beredar video penculikan terhadap salah satu wanita yang diketahui lokasinya berada di desa Wonolelo kecamatan/kabupaten Wonosobo.
Tak berapa lama kasus penculikan yang disertai pencurian ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Wonosobo.
Kronologis kejadiannya menurut Kasat Reskrim bermula ketika korban Sukarti berada di dalam rumah pintu garasinya digedor-gedor oleh FT, R, MRS dan AHS. Setelah masuk ke dalam rumah mereka menanyakan keberadaan suami korban.
“Mengetahui suami korban tidak berada di rumah, salah satu pelaku memecahkan kaca lemari yang diikuti para pelaku lain.” Kata AKP Heriyanto.
Sambil marah-marah, sambungnya, para pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobilnya.
“Sedangkan yang lain mengambil barang-barang milik korban.” Imbuhnya.
Diketahui di dalam mobil, korban diancam akan ditembak dengan pistol oleh salah satu pelaku apalagi jika suaminya tidak di rumah maka Sukarti akan dimasukkan karung, diseret dan dilempar ke jembatan.
Diungkapkan oleh AHS motif yang dilakukannya adalah uangnya digelapkan oleh suami korban.
“Uang digelapkan sebesar 300 juta, dan akan dijanjikan dikembalikan namun tidak terealisasi hingga terjadi peristiwa ini.” Kata AHS.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah pistol Fn, 1 buah softgun, 1 unit mobil, sepotong jaket, 1 set audio speaker, dan sebuah jam tangan.
“Mereka dijerat pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.” Pungkas Heriyanto waktu konferensi pers pada Rabu (9/1). (Edi)