Ini Dua Perkara Yang Dimenangkan Oleh PSHT Pusat Madiun di Tingkat Kasasi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, memenangkan dua perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Ketua Tim Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH, dua perkara tersebut yakni terkait hak merk dan badan hukum.

“Dua duanya ditingkat kasasi kami menang. Yakni perkara terkait hak merek dan badan hukum PSHT,” terang Sukriyanto, SH, MH, Sabtu 27 Februari 2021.

Dengan begitu, lanjut Managing Partners Kantor Hukum Sukriyanto & Partners ini, pihak lain selain PSHT Pusat Madiun, dilarang menggunakan dua hal tersebut.

“Ini sudah berkuatan hukum tetap. Sekali lagi, hanya kami dari PSHT Pusat Madiun yang berhak atas hak merk PSHT dan badan hukum PSHT,” tandas pengacara yang malang melintang menangani perkara di Surabaya dan Jakarta ini.

Sedangkan terkait perkara yayasan SHT yang masih dalam proses di tingkat kasasi yang berperkara bukan Issoebiantoro, namun Andreas dkk.

Sementara itu, terkait gugatan pembatalan pengesahan pengurus yayasan SHT masih berproses di PTUN Jakarta, dengan penggugat Bagus Rizki Dinarwan dkk.

Berita ini sekaligus ralat atau revisi dalam berita sebelumnya yang dimuat di beritalima edisi Jumat 26 Februari 2021 dengan judul “Terkait PSHT, Kubu Taufik dan Kemenkum Ham ‘Keok’ di Tingkat Kasasi”. (Dibyo).
Ket. Foto: Sukriyanto, SH, MH.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait