SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Mediasi dilakukan berawal perseteruan konflik antara dua kubu didesa labuhan lalar pemasangan spanduk terkait dana Covid19 dan mundur kepala desa labuhan lalar oleh salah satu kubu warga,Sehingga terjadilah penganiayaan dengan salah satu kubu sampai menempuh jalur Hukum.
Kepala Kecamatan Taliwang Aku Nur Rahmadin S.pd yang di dampingi Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka dan Kapolsek Taliwang AKP M.Fatoni SH, menggelar rapat mediasi dengan kepala Desa Labuhan Lalar, Tokoh Masyarakat dan kedua belah pihak yang di mediasi, bertempat di Lantai Dua Aula Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (27/5/2020) pukul 14.00 Wita.
Kepala Kecamatan Taliwang, Aku Nur Rahmadin, S.Pd. menuturkan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik masyarakat di Desa Labuhan Lalar, oleh karena itu pihaknya beserta Danramil 1628-01/Taliwang dan Kapolsek Taliwang berinisiasi mengambil langkah untuk menengahi ke dua belah pihak yang di duga berseteru guna mencari solusi terbaik untuk ke dua belah pihak sehingga tercipta kerukunan kembali di kedua belah pihak” tuturnya.
Dari pantauan awak media di saat mediasi berlangsung kedua belah pihak di berikan waktu dan kesempatan yang sama oleh moderator yaitu Camat Taliwang, Aku Nur Rahmadin S.pd, untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing yang di wakili oleh satu orang perwakilan sebagai juru bicaranya yaitu Rahmanuddin dan Jafar guna mencapai kata sepakat dan mufakat hingga tercipta kembali perdamaian, kerukunan dan sama sama bersinergi membangun Desa Labuhan Lalar untuk 5 tahun ke depan.
Adapun pada season pertama mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dasar, yaitu 1, Bahwa tidak akan menggunakan media sosial dalam menyampaikan kritikan atau bahasa lainnya yang dapat mengganggu kondisi stabilitas daerah. 2. Apabila ada kritikan atau masukan, maka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah desa atau pada tingkat diatasnya. 3. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan berjanji membangun Desa Labuhan Lalar secara bersama-sama.
Ketika item ke empat di bacakan oleh moderator permasalahan justru muncul,yang mana di item ke empat ini mengarah pada kesepakatan perdamaian untuk kedua belah pihak mengenai kasus dugaan penganiayaan dengan adanya korban, dan terduga pelaku penganiayaan masih diamankan di Polres Sumbawa Barat.
Situasi seketika berubah agak memanas, cukup tegang, akan tetapi sebagai moderator camat Taliwang Aku Nur Rahmadin S.pd, cukup piawai, tenang, sigap dan tanggap membaca situasi, setelah berembuk dengan Danramil 1628 -01/Taliwang dan Kapolsek Taliwang, maka di putuskan rapat mediasi di tunda selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan musyawarah dahulu.
Dalam season ke dua, akhirnya kesepakatan di item empat dirubah bahwa terkait kejadian pemukulan yang terjadi pada Selasa malam (26/05), Kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan mediasi sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dan mediasi tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis (28/05), di season ini kedua belah pihak diberikan kesempatan berbicara mengemukakan pendapatnya yang diwakili oleh Abas, Aef dan Dedi Damhudi.
Rapat mediasi yang digelar oleh pihak Kecamatan Taliwang beserta Danramil 1628 -01/ Taliwang dan Kapolsek Taliwang menghasilkan lima kesepakatan, dan sudah di tanda tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.
Adapun item kelima dari kesepakatan tersebut adalah bahwa kedua belah pihak bersepakat damai dan tidak akan menuntut dikemudian hari, dan ke lima item Kesepakatan tersebut selanjutnya di tandatangani bersama.
Hampir tiga jam mediasi berlangsung dan menghasilkan lima item yang telah di sepakati dan di tandatangani oleh ke dua belah pihak .
Dalam hal ini Muspika Taliwang berusaha memediasi permasalahan tersebut supaya tidak melebar dan menjadi konflik di wilayah Desa Labuhan Lalar.
Sebagai moderator Camat Taliwang Aku Nur Rahmadin S.pd bertindak cukup adil dan bijaksana dalam memimpin mediasi tersebut, di tambah dengan berbagai masukan saran dan pandangan dari Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka dan Kapolsek Taliwang AKP M.Fatoni SH.
“Dalam hal ini tidak ada kubu kubuan, semuanya sama adalah warga masyarakat Desa Labuhan lalar, semoga dengan lima item hasil mediasi ini yang sudah di sepakati serta di tandatangani bersama bisa mempersatukan kembali kekompakan, kebersamaan seluruh komponen lapisan masyarakat di lima dusun yang berada di Desa Labuhan Lalar” ungkap Danramil 1628 -01/ Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka.(Rozak)