Ini Hukum Wakaf Uang dan Tata Cara Wakaf Uang

  • Whatsapp

beritalima.com | Belakangan ini, mungkin kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah cash wakaf/waqaf al-nuqud atau sering disebut wakaf uang. Pengertian wakaf uang, dilansir dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia adalah wakaf yang dilakukan seseorang dalam bentuk uang. Perlu dipahami juga bahwa wakaf uang hukumnya adalah boleh (jawaz).

Pengertian uang dalam penyebutan ini juga berlaku pada surat-surat berharga, sehingga tidak spesifik pada nominal uang kertas yang biasa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Istilah wakaf uang memang belum ada pada zaman Rasulullah SAW karena baru dikenal pada awal abad ke-2 Hijriah.

Pengertian wakaf menurut bahasa adalah al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan). Sedangkan menurut istilah, wakaf berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

mulianya orang berwakaf, ada sebuah hadis yang berbunyi:

“Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Yasin ayat 12 yang berbunyi:

 

 

Artinya: “Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin ayat 12)

Merujuk pada ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih menjelaskan bahwa, “Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.” Sehingga dalam hal ini, maka dapat disimpulkan bahwa wakaf uang hukumnya adalah boleh, sebagaimana pendapat dari beberapa mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

Berdasarkan pemaparan di atas, wakaf juga dimasukkan dalam kategori bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa seperti halnya dalam firman Allah Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”

Tata Cara Wakaf Uang

Lantas, bagaimana tata cara melakukan wakaf uang ini? Untuk melakukan wakaf uang, Anda diharapkan untuk datang langsung ke salah satu kantor dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) di antaranya:

  1. Bank Muamalat Indonesia
  2. Bank Syariah Indonesia
  3. BTN Syariah
  4. Bank DKI Syariah
  5. BJB Syariah
  6. Bank CIMB Niaga Syariah
  7. Bank Mega Syariah
  8. Panin Bank Syariah
  9. Bank Syariah Bukopin
  10. BPRS HIK
  11. BPD Jogja Syariah
  12. BPD Kalbar Syariah
  13. BPD Jateng Syariah
  14. BPD Jatim Syariah
  15. BPD Sumut Syariah
  16. Bank Sumsel Babel Syariah
  17. BPD Kepri Riau Syariah
  18. Bank Kalsel Syariah
  19. Bank Danamon Unit Usaha Syariah
  20. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
  21. Bank Permata Unit Usaha Syariah
  22. BPRS Al Salam
  23. BPRS Bina Rahmah
  24. BPRS Mitra Amal Mulia

Jika Anda tidak bisa datang langsung ke kantor terkait, tidak ada salahnya juga untuk melakukan wakaf uang dengan cara mentransfer sejumlah nominal melalui ATM ke nomor rekening LKS-PWU di atas. Jika sudah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah Anda bisa mengkonfirmasikan langsung ke LKS-PWU yang bersangkutan atau, hubungi BWI call service di (021) 87799232, (021) 87799311.

Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Seorang yang ingin berwakaf (Wakif) datang ke LKS-PWU.
  2. Wakif mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri.
  3. Wakif melakukan penyetoran nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI.
  4. Wakif melakukan (shighah) atau ucapan wakaf dengan menandatangani AIW bersama dengan lebih dari 2 orang saksi serta 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW).
  5. Jika sudah, petugas LKS-PWU akan mencetak SWU.
  6. Setelah itu, petugas LKS-PWU akan memberikan AIW dan SWU ke Wakif (orang yang berwakaf).

Itulah pembahasan mengenai pengertian, hukum, dan tata cara wakaf uang. Pada dasarnya, wakaf uang hukumnya adalah boleh untuk dilakukan. Untuk informasi seputar literasi akat dan wakaf yang lebih update dan terpercaya, Anda bisa mensubscribe akun YouTube Literasi Zakat Wakaf dan instagram @literasizakatwakaf. Yuk, ikuti media sosialnya sekarang juga!

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait