MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 15-28 Juni 2021.
Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kota Madiun.
Menurut Walikota Madiun, H. Maidi, hal tersebut diberlakukan mengingat situasi pandemi yang belum terkendali. Apalagi berdasarkan data di Dinas Kesehatan, PP dan KB, per tanggal 16 Juni 2021 terdapat peningkatan kasus aktif sebanyak 23 orang. Dengan rincian 42 dirawat sedangkan 87 orang isolasi mandiri.
“Peningkatan ini membuat Pemerintah Kota Madiun memperingatkan kembali akan pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan 5 M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, memjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas. Saya ingatkan kembali kepada warga Kota Madiun untuk menghindari kerumunan serta mobilisasi. Jangan lengah, terus tingkatakan disiplin protokol kesehatan,” tutur H. Maidi, di balaikota, Rabu 16 Juni 2021, malam.
Menurutnya lagi, pemberlakuan PPKM Mikro merupakan salah saru kunci penekanan penyebaran Covid-19 yang diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi yang konsisten dikerjakan.
“Namun yang menjadi poin penting penanggulangan Covid-19 terletak pada kepatuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga untuk mendukungnya, posko posko PPKM akan diaktifkan kembali. Tim Satgas Covid-19 serta Pendekar Waras dari tingkat kelurahan hingga kecamatan juga akan terus dioptimalkan tugas dan tanggung jawabnya. Penyekatan akses masuk ke Kota Madiun juga akan diperketat,” tandasnya.
Sedangkan aturan lainnya, yakni meliputi kapasitas tempat kerja yang dibatasi hanya 50 persen dengan sistem WFH dan WFO. Kemudian pembatasan tempat ibadah juga 50 persen dengan prokes ketat. Berikutnya, pembatasan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Terkait untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi namun dengan prokes.
“Untuk usaha rumah makan dan kuliner juga dibatasi 50 persen pengunjung, yang beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Aktifitas fasum mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB, dan usaha perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB,” urainya.
Sedangkan kegiatan hajatan, paparnya, maksimal dengan kapasitas 50 orang, dan hidangan hanya boleh dibawa pulang.
“Untuk tempat hiburan malam, dengan kapasitas 25 persen dengan jam operasional mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Untuk kegiatan belajar mengajar, tambahnya dilakukan secara online. Namun untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sedangkan aktifitas masyarakat di fasum, termasuk GOR, RTH lapangan, juga dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan maksimal 50 persen. Terkait operasional toko modern, disesuaikan dengan ijin operasional yang dimiliki. Tapi untuk pusat pebelanjaan, hanya hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, energi, komunikasi, logistik, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kolam renang, atau tempat wisata, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB juga dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk operasional bioskop, sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Warnet hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kegiatan pelatihan, sosialisasi, rapat dan sejenisnya dilaksanakan maksimal 4 jam dan harus mendapat ijin dari Satgas penanganan Covid-19. Kegiatan seni sosial budaya, kapasitas maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 22.00 WIB serta harus ada ijin,” paparnya.
Berikutnya, warga yang tinggal di Kota Madiun dan menjalani rapid test antigen/PCR dengan hasil konfirmasi positif Covid-19, wajib melakukan isolasi pada tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota Madiun.
“Kami juga melakukan penyekatan pada akses masuk wilayah Kota Madiun dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Masyarakat Kota Madiun yang akan melakukan perjalanan tertentu, harus mengajukan dokumen administrasi perjalanan yang dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penganganan Covid-19 tingkat kecamatan,” tuturnya.
Tak hanya itu, setiap pendatang dari luar kota yang melakukan perjalanan tertentu, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen/PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku maksimal 3 hari untuk disampaikan kepada petugas atau ketua RT untuk diteruskan ke kelurahan dan Puskesmas.
“Apabila ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten atau kota tanpa memiliki dokumen perjalanan, Pemkot Madiun akan menyiapkan karantina selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (Adv/Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi (tengah) atas.