Ini Jawabannya, Saksi Verbalisan Dikonfrontir Dalam Sidang Fenni Talim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Muhammad Wahyu Cahyo, penyidik Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi Verbalisan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Feni Talim dan Notaris Edhi Susanto (berkas terpisah). Saksi didatangkan ke persidangan guna dikonfrontir dengan keterangan Terdakwa Feni pada sidang sebelumnya yang mengaku merasa tertekan saat menjalani penyidikan di kepolisian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno, saksi verrbalisan mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa Feni Talim hingga jam 12 malam.

“Setelah saya lakukan tanya jawab, terdakwa Feni membaca dan memparafnya dan tidak merasa tertekan,” kata saksi Wahyu saat ditanya oleh majelis hakim di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022).

Sementara, saat Pieter Talaway penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi Verbalisan terkait pemeriksaan Feni Talim yang dilakukan dengan cara berpindah-pindah tempat di ruang Polda Jatim, saksi menjawab tidak ada perpindahan tempat.

Pieter lantas menanyakan kepada saksi terkait jam saat pemeriksaan. Sebab berdasarkan keterangan kliennya, dirinya diperiksa oleh penyidik hingga larut malam. Atas pertanyaan itu saksi membantahnya. “Tidak, pemeriksaan sampai jam 12 malam,” kata saksi.

Disinggung Pieter terkait pelapor dalam perkara ini, saksi menjawab Hardi Kartoyo.

Pieter lalu mempersoalkan isi BAP yang isinya pemeriksaan saksi atas nama Untung Prayitno. Dalam pertanyaan penyidik yang isinya sehubungan dengan laporan tersebut yang melaporkan Edhi Susanto dkk, dijawab melaporkan tindak pidana pemalsuan. “Padahal ini bukan pelapor, kok pertanyaan begitu. Berarti saudara menyusun BAP asal saja,” tanya Pieter.

Menjawab pertanyaan itu saksi mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi Untung Prayitno.

Pieter kembali menanyakan isi BAP saksi atas nama Ninik Hartini yang isinya hubungan saksi dengan Edhi Susanto adalah suami istri. “Padahal bukan, pertanyaan inikan bisa membuat pertengkaran suami istri (Edhi Susanto dan Feni Talim),” tanya Pieter.

Saksi mengatakan, pertanyaaan itu diberikan dan dikoreksi oleh terdakwa. “Jika ada kesalahan harusnya terdakwa tidak memparafnya,” jawab saksi.

Atas jawaban saksi, Pieter masih merasa keberatan lantaran pengetikan pertanyaan oleh penyidik tidak dikoreksi dengan benar.

Keterangan saksi verbalisan ini, tetap disangkal oleh terdakwa Feni Talim yang intinya terdakwa tidak mendapat pendampingan oleh kuasa hukumnya saat di periksa oleh penyidik.

Terpisah, Ronal Talaway yang juga tim penasihat hukum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada banyak kesalahan dalam proses penyidikan termasuk beberapa kesalahan ketik yang nyatanya merusak jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan. Yang mana hal tersebut dipermasalahkan juga oleh kliennya Terdakwa Fenni Talim.

“Satu hal yang menonjol ketika klien kami berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan suaminya seharusnya penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan. Namun dalam hal ini penyidik melanjutkan pemeriksaan,

“Itu melanggar 168 KUHAP dan terkait materi perkara yang disidangkan intinya Terdakwa Feni Talim tidak tahu bahwa surat kuasa yang dipermasalahkan memuat tanda tangan palsu dan baru tahu pada saat penyidikan, sedangkan menurut 263 ayat 2 KUHP kan si pelaku atau pengguna surat palsu harus nyata-nyata tahu bahwa surat tersebut palsu,” terangnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait