SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan DR. Ghansam Anand SH. Mkn, Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair) dalam persidangan kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam Akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/7/2023).
Pada persidangan itu, DR Ghansam diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang Perkumpulan dan aturan-aturan yang mendasari dari suatu perkumpulan.
Menurut Ghansam, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkumham nomor 3/2016, perkumpulan adalah badan badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
“Untuk aturan perkumpulan belum diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang. Namu secara umum salah satunya diatur dalam buku ke 3 BW, bab IX Pasal 1653 sampai 1665, juga ada dalam Permenkumham nomor 3/2018 tentang tata cara pengajuan pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar perkumpulan juga pada Permenkumham nomor 10/2019,” jelasnya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Dikatakan oleh DR. Ghansam, untuk pendirian Perkumpulan harus dibuatkan Akta kemudian namanya didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum.
“Untuk pemberhentian dan pengakatan organ perkumpulan bisa dilihat dalam pasal 1359 BW. Meski dalam pasal tersebut tidak diatur syarat-syarat pemberhentiannya. Artinya syarat-syarat pemberhentian anggota perkumpulan dikembalikan pada AD/ART perkumpulan itu sendiri,” tuturnya.
Sebagai ahli, DR Ghansam juga diminta oleh Jaksa untuk menjelaskan arti dari Pernyataan. Menurut ahli, pernyataan adalah penyampaian oleh seseorang baik secara lisan maupun secara tertulis, elektronik, baik dalam akta dibawah tangan maupun melalui akta otentik terkait suatu peristiwa atau perbuatan tertentu.
Selanjutnya tim kuasa hukum Liliana Herawati membacakan pasal demi pasal dalam Akta No 13/2015 tentang Pendirian Yayasan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.
Pasal 13 ayat 4. Anggota perkumpulan dapat mengundurkan diri sebagai anggota perkumpulan ini dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada badan pengurus perkumpulan.
Berdasarkan pasal tersebut ahli mengatakan bahwa notulen rapat tanggal 7 dan 11 Nopember 2019 dan percakapan WhatsApp (WA) tidak cukup membuktikan kalau Liliana Herawati mundur dari perkumpulan.
“Syarat tertulisnya belum terpenuhi, meski saya melihat kalau notulen tertanggal 7 dan 11 Nopember 2019 tersebut sebagai hasil keputusan rapat anggota. Dari notulen rapat 7 Nopember 2019. saya tidak melihat pernyataan pengunduran diri dari Liliana,” kata ahli.
Pasal 19 ayat 1. Badan pengurus perkumpulan ini adalah organ perkumpulan yang melakukan tugas pengurusan dan mewakili perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pemberian surat kuasa kepada Erick Sastrodikoro melanggar anggaran dasar perkumpulan.
Pasal 20 ayat 1 tentang wewenang dan tugas badan pengurus menyebut, ketua umum badan pengurus berwenang mewakili perkumpulan ini. Dan apabila ketua umum badan pengurus berhalangan atau tidak ada ditempat dan hal itu tidak perlu dibuktikan karena ada pihak lain. Maka seorang wakil ketua umum bersama-sama dengan sekretaris badan pengurus mewakili perkumpulan ini di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kalau ternyata ketua umum berhalangan, maka tindakan pelaporan polisi tersebut haruslah dilakukan oleh wakil ketua bersama-sama sekretaris. Kalau ternyata hanya salah satu saja tentu bermasalah karena syaratnya harus bersama-sama. Pemberian surat kuasa kepada Erick Sastrodikoro melanggar anggaran dasar perkumpulan,” papar ahli.
Dalam persidangan tim kuasa hukum Liliana Herawati juga bertanya kepada ahli mana lebih dulu antara Akta No 51 tahun 2012 tentang Pendiriaan Yayasan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai dengan Akta No 13 tahun 2013 tentang Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,? Ahli menjawab bahwa Yayasan lebih dulu.
Ditanya lagi oleh tim kuasa hukum terkait BAP ahli point 17c, apakah ahli pernah disodori oleh penyidik sebuah Akta Pendirian Yayasan di tahun 2019 seolah-olah terdakwa Liliana Herawati diam-diam mendirikan Yayasan,? Ahli menjawab ya, saya pernah ditunjukan Akta tahun 2019 seperti itu.
Dikonfirmasi selepas persidangan, ketua tim kuasa hukum Liliana Herawati, DR Gregorius menilai kalau keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut
menguntungkan kliennya.
Gregorius lantas menyebut BAP terhadap Liliana di Polrestabes tidak benar alias bertentangan dengan alat bukti yang ada. Sebab tidak ada surat pengunduran diri dari Liliana sesuai notulen rapat tanggal 7 dan 11 Nopember 2019. Surat kuasa sebagai legal standing yang dipakai oleh Erick Sastrodikoro untuk mempolisikan Liliana tidak benar dan menyalahi anggaran dasar Yayasan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.
“Anggaran dasar menyatakan, yang boleh memberi dia kuasa untuk melapor di Polrestabes itu harus dua orang, wakil ketua umum dan sekretaris jendral. Harusnya yang memberi dia kuasa dua orang, bukan cuma kepada Erick. Apalagi ahli tadi mengatakan itu tidak sah,” sambungnya.
Bukan itu saja, Gregorius juga menilai BAP polisi yang menyatakan bahwa di tahun 2019 Liliana Herawati diam-diam mendirikan Yayasan adalah tidak benar. Kami tunjukan bukti bahwa Yayasan itu didirikan tahun 2012 dan perkumpulan tahun 2015.
“Banyak yang menguntungkan kita, Salah satunya ahli mengatakan tidak ada surat pengunduran diri dan surat kuasa Erick melanggar anggaran dasar,” pungkasnya. (Han)