MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (berkas sendiri), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo (berkas jadi satu), dengan agenda keterangan saksi, Senin 2 Desember 2019.
Ada beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat diantaranya adalah rekan terdakwa dan satu orang tetangga yang menolong korban membawa ke rumah sakit. Sedangkan sisanya, dari pihak kepolisianan rumah sakit.
Empat orang rekan terdakwa yang menjadi saksi, masing masing Suryo, Agus Riyanto, Susanto dan Bambang. Sedangkan tetangga korban yang menjadi saksi, yakni Supar, yang membawa korban ke rumah sakit.
Menurut saksi Bambang, memang dirinya ikut berangkat mencari rumah korban dan mengetahui rencana terdakwa untuk menusuk korban. Namun sesampainya di bundaran dekat SMPN 10, ia memilih untuk turun karena takut terjadi sesuatu.
“Saya sudah punya keluarga, saya tidak mau terlibat. Apalagi dia (terdakwa) sudah masuk Lapas. Karena itu saya memilih turun (sebelum sampai rumah korban),” kata Bambang.
Sedangkan Suryo, menerangkan, memang sebelum melaksanakan aksinya, para terdakwa minum minuman keras di bekas gedung bioskop Arjuno, Jalan Alun Alun Utara, Kota Madiun.
“Saya tidak enak mau mengingatkan dia (terdakwa). Kwatir salah paham,” kata Suryo, dihadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.
Sedangkan saksi Agus Riyanto alias Jepang, tidak tahu menahu mengenai rencana terdakwa yang ingin menusuk korban. Pun demikian dengan keterangan saksi Susanto.
Sementara itu, ratusan pendekar PSHT Pusat Madiun yang merupakan teman korban yang datang ke pengadilan, hanya bisa berada diluar pagar karena yang diijinkan masuk hanya puluhan pengunjung.
Bahkan mereka tak bisa melihat wajah para terdakwa saat usai sidang. Pasalnya, para terdakwa dimasukkan ke dalam mobil barakuda milik polisi dengan penjagaan ketat ratusan aparat TNI dan Polri.
Sidang ditunda Senin (9/12) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dalam uraiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian oleh Deni Niswansyah dan Ardini, mendakwa terdakwa Heri Cahyono alias Gundul bin Budi, pada hari Minggu 1 September 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah saksi Karni yang juga rumah korban di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu, merampas nyawa orang lain (Heru Banjarejo).
“Dengan cara sebagai berikut. Bahwa pada tanggal 1 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, para terdakwa telah minum minuman keras di bekas gudang bioskop Arjuno di Jalan Alun Alun Utara, Kota Madiun, bersama beberapa orang. Yaitu saksi Susanto, Suryo, Bambang, Susilo, Agus, Irwan Yudo, dan terdakwa lain yang penuntutannya dilakukan terpisah. Pada saat itu terdakwa mengutarakan niatnya untuk mencari korban (Heru Banjarejo) dan akan menusuk dengan mengatakan, “Aku arep nggoleki Heru, arep tak tusuk” (Aku akan mencari Heru mau tak tusuk),” kata JPU Deni Niswansyah, dalam surat dakwaannya, Senn (25/11/19), lalu.
Ucapan terdakwa, didengar oleh para saksi yang sedang minum. Setelah selesai minum minuman keras, terdakwa mengajak saksi Irwan Yudo Susanto alias Kentir (terdakwa dalam berkas yang terpisah) untuk mencari korban. Kemudian saksi Irwan mengajak saksi Hari Prasetyo alias Ateng (terdakwa lain dalam berkas yang dipisah).
“Kemudian terdakwa bersama saksi Irwan Yudo Susanto dan Hari Prasetyo dan saksi Bambang berangkat mencari rumah Heru Susilo. Namun kemudian saksi Bambang sesampainya di dekat SMPN 10, turun dari sepeda motor (tidak jadi ikut),” urai JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.
Sesampainya terdakwa di rumah korban, saat korban membuka pintu, terdakwa langsung mengambil pisau sangkur yang diselipkan di belakang, kemudian dengan menggunakan tangan kanan, langsung menusuk perut korban bagian kiri.
“Kemudian terdakwa bermadsud mencabut pisau tersebut dengan madsud agar tidak ada barang bukti. Akan tetapi bukan pisau yang terlepas dari perut korban, tapi hanya gagangnya saja. Sedangkan pisau tetap menancap di perut korban. Kemudian terdakwa melarikan diri dan membuang gagang pisau di timur rumah korban,” urai JPU.
Terungkap pula dalam dakwaan, terdakwa melakukan hal tersebut terhadap korban karena ia memiliki rasa dendam. Karena sebelumnya antara terdakwa dengan korban pada saat sama sama menjadi narapidana di Lapas Kelas I Madiun, pernah terjadi perselisihan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati) subsider perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 338 KUHP atau kedua primer perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 355 ayat (2) KUHP subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat (3) KUHP,” pungkas JPU.
Dakwaan nyaris serupa, juga didakwakan terhadap terdakwa Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan terdakwa Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dalam kasus yang sama, namun berkasnya displit (dipisah).
Untuk mengingatkan, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono, di depan pintu rumahnya, (1/9), lalu. (Astono/Dibyo).