Ini Keterangan Saksi Meringankan Dalam Sidang Kasus Pajak PT Sinar Bacan Khatulistiwa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mochammad Yusuf, terdakwa dugaan penggelapan Pajak di PT Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK) menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya di Pengadilan Negeri’ (PN) Surabaya.

Saksi meringankan yang dihadirkan adalah Berta dan Wiken Gladisia. Berta adalah mantan kepala perwakilan PT SBK Semarang sedangkan Wiken adalah karyawan bagian administrasi pada perusahaan yang bergerak dalam bidang perdangan Solar tersebut.

Banyak ragam yang diucapkan saksi Berta dalam persidangan itu. Misalnya, sejak menjabat sebagai kepala perwakilan PT SBK Semarang tahun 2019, dia tidak mempunyai hak apapun tanpa ada keputusan dari Mochammad Soe’ep yang waktu itu menjabat sebagai Direktur di kantor pusat PT SBK Surabaya.

“Dari harga hingga penawaran bergantung pada Soe’ep. Demikian pula dengan alur uang masuk, di perwakilan Semarang hanya lewat saja, semuanya dikendalikan kantor pusat Surabaya yakni Pak Soe’ep,” kata saksi Berta di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (8/5/2023).

Saksi Berta juga menceritakan ketika dirinya berhasil menjual 30 Kiloliter Solar dirinya hanya diberikan reward dengan prosentase kecil oleh Soe”ep.

“Ketika saya mengeluh ke Pak Yusuf, malah dijawab Ce, jangan mengeluh ke saya, saya sudah tidak ada hubungan lagi dengan SBK, minta saja ke Surabaya, ke Soe”ep,” lanjut saksi Berta.

Ditanya ketua majelis hakim dalam perkara ini Mochammad Djoenaidie, PT SBK bergerak dibidang apa,? Saksi Berta menjawab bahwa PT SBK bergerak dalam bidang perdangan Solar.

Ditanya lagi apakah terdakwa Doni pernah datang di SBK Semarang,? Saksi Berta menjawab pernah.

“Pak Doni ke Semarang untuk mengajari Lani tentang Perpajakan. Perwakilan SBK Semarang hanya formalitas belaka, semuanya dikendalikan oleh Pak Soe’ep. Tunggakan Pajak terjadi di era SBK dibawah kepemimpinan Soe”ep,” pungkas saksi Berta.

Sementara saksi Wiken Gladisia memastikan bahwa administrasi penawaran Solar dari Semarang dilaporkan lebih dulu kantor SBK Pusat di Surabaya yang menjadi tanggung jawab Soe’ep.

Saksi Wiken juga menyebut laporan keuangan PT SBK dikerjakan oleh Melani, sebagai kepala bagian keuangan dan akunting.

Menurut saksi Wiken, sebenarnya Terdakwa Yusuf adalah owner dari SBK, namun sejak 2018 beliau tidak pernah mengurusi SBK lagi karena fokus pada usaha restorannya yang ada di Jombang.

“Urusan Pak Yusuf di serahkan ke kakak kandungnya yakni Pak Mochammad Soe’ep, penyerahan operasional manajemen SBK terjadi secara lisan,” sebut saksi.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan, Wiken menyebut kalau persoalan hutang Pajak PT SBK muncul di tahun 2019, ketika Mochammad Yusuf sudah tidak lagi menjabat di SBK dan usaha perdangan Solar itu serahkan ke kakak kandungnya.

“Pak Yusuf kaget ketika ada petugas penagihan Pajak datang, sebab waktu itu beliau sudah fokus ke usaha restorannya di Jombang. Kondisi keuangan SBK tidak ada masalah ketika di handel Pak Yusuf,” sambung saksi Wiken.

Diungkapkan saksi Wiken, pasca persolan Pajak melilit PT SBK, mendadak Soe’ep mengundurkan diri.

“Saat dipanggil petugas Pajak, posisi kantor SBK sudah kosong. Penagih Pajak tang datang menyatakan yang punya hutang pajak Pak Soe’ep namun diatasnamakan PT SBK,” ungkapnya.

Sebelumnya, Terdakwa Mochammad Yusuf, komisaris PT Sinar Bacan Khatulistiwa, Jalan Embong Malang 71 Kecamatan Tegalsari, Surabaya bersama-sama dengan Mochammad Soe’ep dan Dony Yulianto SE dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena secara berlanjut menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau tang membantu melakukan dengan Mochammad Sueb alias Mochammad Soe’ep dan Dony Yulianto (berkas perkara terpisah) dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan Pajak, bukti pemotongan Pajak dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Bahwa dalam proses pembuatan pelaporan SPT Masa PPN kewajiban perpajakan PT. SBK, Mochammad Sueb selaku Direktur Utama dan terdakwa Mochammad Yusuf selaku Komisaris meminta bantuan Dony Yulianto SE untuk mencari ketersediaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang akan digunakan untuk mengurangi PPN yang harus dibayar oleh PT SBK.

Selanjutnya Dony Yulianto SE. besama-sama dengan Mochammad Sueb melakukan pembelian Faktur Pajak TBTS dari PT. Era Sumber Anugrah dengan kesepakatan 30 persen – 40 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS.

Untuk pembayaran Faktur Pajak TBTS dari PT Era Sumber Anugrahdilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank atas nama Mochammad Sueb ke rekening bank atas nama Dony Yulianto SE.

Usai mendapatkan faktur pajak TBTS dari PT. Era Sumber Anugrah, Dony Yulianto SE DONY besama-sama dengan Mochammad Sueb atas sepengetahuan terdakwa Mochammad Yusuf kembali melakukan pembelian faktur pajak TBTS dari Denny Tricaksono Wardana yang diterbitkan oleh PT Alam Putra Mahkota, PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tuga Gemilang Indonesia, PT Kharisma Cahaya Energi dan PT Puspa Indah dengan harga sekitar 40 persen dari nilai PPN yang ada di Faktur Pajaknya.

Tujuan PT SBK melaporkan faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT. Era Sumber Anugrah, PT Alam Putra Mahkota, PT Bima Bumi Mandiri, PT Cahaya Tuga Gemilang Indonesia, PT Karisma Cahaya Energi dan PT Puspa Indah Karya dalam laporan SPT Masa PPN di masa Januari 2018 sampai debgab Juni 2019 adalah untuk mengurangi /memperkecil Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor ke Kas Negara, Pajak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait