MALANG, beritalima.com | Kepala Desa Tulungrejo, Muliadi mengklarifikasikan temuan benda-benda purbakala di desanya, untuk memperjelas proposal yang pernah dibuat, dan ditujukan kepada BPCP Trowulan.
Muliadi menjelaskan, pada 22 januari 2019, pihak Pemdes Tulungrejo berkunjung ke BPCB Trowulan untuk menyerahkan proposal perihal permohonan peninjauan struktur batu dan bata.
Dalam proposal tersebut, tercantum tanggal 30 januari 2019 yang ditandatangani Camat Ngantang, Eru Suprijambodo dan Kades Tulungrejo, Muliadi.
Proposal itu ditujukan kepada Kepala BPCB Jawa Timur di Trowulan Mojokerto, dengan nomor: 646/04/35.07.27.2011/2019 disertai lampiran 6 lembar.
Ada 5 item dalam proposal ini, yaitu situs Watu Gilang yang berlokasi di Dusun Ganten, situs Ki Ageng Sentono di Dusun Gagar, situs Candi Ganter di Dusun Gagar, situs batu bata kuno di hutan Dusun Ganten, dan situs arca Dewa Wisnu di hutan Dusun Ganten. Kelima item tersebut secara administratif berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Selain Kades Tulungrejo, (eks) Kasun Gagar, Panidi, dan Kasun Ganten, Ikhsan, juga ikut serta mengantarkan proposal tersebut ke BPCB di Mojokerto.
Didalam isi proposal tertulis, Pemerintah Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, memohon peninjauan tentang struktur batu dan bata (candi/arca) dari Dinas BPCB di Trowulan Mojokerto.
Menurut keterangan Kaur Keuangan, Suwito, pada saat tiba di BPCB, pihak Pemdes memberitahukan bahwa di Desa Tulungrejo ditemukan dan diketahui adanya benda-benda purbakala di 5 tempat atau lokasi
Lanjut Suwito, sebelumnya pada bulan desember 2018, dari pihak BPCB atas nama Puspita mampir di balai Desa Tulungrejo, yang beralamat di jalan Panglima Sudirman RT 7 RW 3, Dusun Sayang, dan kedatangannya disambut seluruh Pemdes Tulungrejo.
Pada saat itu, Kasun Ganten, Ikhsan menceritakan adanya benda-benda yang diduga berstatus purbakala di Desa Tulungrejo, baik yang baru saja ditemukan maupun yang sudah diketahui sekian tahun lamanya.
Usai mendengar cerita Ikhsan tentang keberadaan benda-benda yang diduga berstatus purbakala, Puspita menghimbau agar Pemdes Tulungrejo membuat proposal untuk peninjauan lebih lanjut, terkait keberadaan benda-benda di 5 lokasi yang ada di Dusun Gagar dan Ganten.
Pada bulan februari 2019 lalu, pihak BPCB atas nama Puspita, mendatangi Desa Tulungrejo. Selanjutnya, Puspita dibawa pihak Pemdes menuju 3 lokasi keberadaan benda-benda tersebut, yaitu situs Ki Ageng Sentono yang terletak di Dusun Gagar, situs Candi Ganter di Dusun Gagar, dan situs arca Dewa Wisnu di hutan Dusun Ganten.
Usai melihat ketiga lokasi tersebut, Puspita menuturkan bahwa benda-benda tersebut adalah benda purbakala, dan salah satu lokasi diduga bagian dari bangunan candi (Candi Ganter di Dusun Gagar).
Keberadaan benda-benda purbakala itu juga sudah dilaporkan kepada Camat Ngantang (saat ini) Akhmad Taufiq, yaitu situs Watu Gilang yang berlokasi di Dusun Ganten, situs Ki Ageng Sentono di Dusun Gagar, situs Candi Ganter di Dusun Gagar, situs batu bata kuno di hutan Dusun Ganten, dan situs arca Dewa Wisnu di hutan Dusun Ganten.
Muliadi, berharap agar BPCB segera menindaklanjuti proposal yang pernah diajukan setahun yang lalu, agar status benda-benda purbakala di desanya mendapatkan kejelasan dan keterangan secara resmi.
Ditambahkannya, dari kelima item purbakala yang termuat dalam proposal, tidak ada satupun yang jelas riwayat maupun sejarahnya. Bahkan satu item, yaitu Candi Ganter yang terletak di Dusun Gagar, hingga kini hanya terlihat bebatuan yang berserakan diatas bukit hingga bawah.
Muliadi memohon kepada BPCB, agar situs Candi Ganter segera ditindaklanjuti untuk dilakukan penggalian, sehingga penampakan bebatuan diatas bukit, bisa membuktikan informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa bebatuan di bukit tersebut adalah candi. (dodik)